Kupang, VoxNtt.com- Pengelolaan limbah medis padat di Rumah Sakit SK Lerikh Kota Kupang mengabaikan Standard Operating Procedure (SOP).
Pasalnya, tanpa menggunakan Insinerator (alat pembakar sampah bertemperatur tinggi), limbah dan sampah berbahaya dibakar di dalam kompleks Rumah Sakit.
Hasil penelusuran VoxNtt.com, Kamis (16/03/2017) menemukan 2 titik yang digunakan untuk memusnahkan limbah non-medis maupun limbah medis di Rumah Sakit milik Pemkot Kupang itu.
Kedua titik tersebut berada di kintal belakang Rumah Sakit, satu di bagian kanan dan lainnya di sebelah kir dengan sebuah bak penampung sampah.
Titik lokasi pertama, terdapat sebuah lubang menyerupai goa di sisi kanan bagian belakang Rumah Sakit.
Pada tempat tersebut, ditemukan sejumlah jarum suntik, spuit, botol ampul obat bekas, botol vial bekas, botol dan selang infus bekas pakai, masker bekas, plastis bungkusan obat serta berbagai limbah lainnya berserakan di dalam lubang alam tersebut. Selain itu, dijumpai pula gumpalan sisa plastik dan debu sisa pembakaran.
Pada titik lokasi kedua, yakni terdapat sebuah bak penampungan limbah di sisi kiri belakang Rumah sakit.
Di tempat tersebut, setumpuk limbah berada di dalam bak serta sebagian lainnya berserakan di sekitar bak penampungan limbah,
Di lokasi ini terdapat sejumlah popok bekas pakai, masker bekas, kasa bekas pakai, dos pembungkus obat, serta sejumlah limbah plastik dan limbah non medis lainnya.
Warga sekitar rumah sakit membenarkan bahwa aktivitas pembakaran limbah pada lubang alam sudah sejak lama.
Selain itu, tindakan membuang dan membakar limbah pada kedua tempat tersebut sangat mengganggu warga sekitar. Pasalnya, limbah tersebut menimbulkan bau busuk yang mengganggu penciuman.
“Katong (Kita) di sini setengah mati kalo dong (mereka) su (sudah) bakar itu sampah di dalam. Belom lai anjing piko (bawa) datang itu popok ada berak bikin babo katong pu halaman”, cerita seorang warga yang tak mau disebutkan namanya.
Ketika ditanya soal kondisi kesehatan, warga sekitar mengakui adanya penyakit yang bermunculan selama Rumah Sakit tersebut membakar limbah medis di dua titik lokasi tersebut.
“Sering demam tiba-tiba. Tapi yang banyak itu batuk, pilek ju, badan jadi gatal-gatal”, jawabnya polos.
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor 1204 tahun 2004 menjelaskan persyaratan pengelolahan limbah medis seperti Limbah Medis Padat yang terdiri dari limbah infeksius, limbah patologi, limbah benda tajam, limbah farmasi, limbah sitotoksis, limbah kimiawi, limbah radioaktif, limbah kontainer bertekanan, dan limbah dengan kandungan logam berat yang tinggi harus dilakukan melalui proses mengurangi bahan (reduce), menggunakan kembali limbah (reuse), daur ulang limbah (recycle), serta pemusnahan limbah dengan menggunakan insinerator.
Lebih lanjut, Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun menegaskan bahwasannya limbah medis merupakan salah satu limbah yang dikategorikan berbahaya dan beracun.
Atas sifatnya tersebut, keberadaan limbah medis harus dikelolah secara tepat dan benar demi keselamatan kesehatan manusia. (Dede/ Boni/ VoN)