Kota Kupang, Vox NTT- Kelalaian Rumah Sakit SK Lerikh dalam pengelolaan limbah medis menuai kritik dari berbagai pihak.
Hal tersebut mengingat ancaman bahaya yang disebabkan jika sampah medis dibakar tanpa insinerator atau alat pembakar sampah bersuhu tinggi.
BACA: Rumah Sakit Kota Kupang Bakar Sampah Medis Tanpa Insinerator
Tindakan pembakaran limbah medis yang merupakan limbah B3 (Bahan, Berbahaya dan Beracun) oleh RS SK Lerikh Kota Kupang merupakan bentuk pelanggaran terhadap pasal 60 UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup.
Undang-undang ini berbunyi “Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan tanpa izin”.
“Jika dicermati UU 32 tahun 2009, maka apa yang dilakukan RS Kota dapat dikategorikan pidana lingkungan”, tegas Umbu Wulang, Direktur Eksekutif Daerah Walhi NTT, saat dimintai tanggapan terkait temuan tersebut, Selasa (21/03/2017).
Oleh karena itu, lanjut Umbu, pihaknya meminta agar pemerintah kota Kupang mengawasi secara serius pengelolaan sampah rumah sakit.
Sebab hingga saat ini masih banyak limbah medis yang dibuang dan dibakar sembarangan tanpa kesadaran akan bahaya terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Tuntutan Walhi NTT
Atas tindakan RS SK Lerikh Kota Kupang yang terkesan dilakukan secara sadar tersebut, Walhi NTT mengemukakan tuntutannya sebagai reaksi terhadap kesembrawutan Rumah Sakit dalam memusnahkan limbah berbahaya, sebagai berikut:
Pertama, pihak pemerintah harus meminta aparat kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini. Hal ini dilakukan untuk menciptakan efek jera serta sebagai pembelajaran bagi pusat-pusat pelayanan medis lainnya dalam pengelolaan limbah berbahaya kedepannya.
Kedua, pemerintah harus memastikan dampak pencemaran lingkungan serta kesehatan masyarakat sekitar akibat dari pembakaran limbah medis.
Ketiga, Pemerintah harus memastikan adanya tempat penampungan dan pengelolaan Limbah Medis yang memadai serta melakukan pengawasan yang kontinyu terhadap aktivitas pengelolaan limbah rumah sakit sebelum limbah medis menjadi bencana lingkungan secara massif dalam perspektif warga maupun daya dukung ekologis.
Keempat, Cabut Izin Rumah Sakit yang tidak mempunyai inisiatif untuk mengelola limbahnya sesuai peraturan perundangan yang berlaku. (Dede/ Boni/ VoN)