Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Soal Sampah Medis RS Kota, Walhi NTT: Dapat Dikategorikan Pidana Lingkungan
Regional NTT

Soal Sampah Medis RS Kota, Walhi NTT: Dapat Dikategorikan Pidana Lingkungan

By Redaksi22 Maret 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Umbu Wulang, Direktur Eksekutif WALHI NTT
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kota Kupang, Vox NTT- Kelalaian Rumah Sakit SK Lerikh dalam pengelolaan limbah medis menuai kritik dari berbagai pihak.

Hal tersebut mengingat ancaman bahaya yang disebabkan jika sampah medis dibakar tanpa insinerator atau alat pembakar sampah bersuhu tinggi.

BACA: Rumah Sakit Kota Kupang Bakar Sampah Medis Tanpa Insinerator

Tindakan pembakaran limbah medis yang merupakan limbah B3 (Bahan, Berbahaya dan Beracun) oleh RS SK Lerikh Kota Kupang merupakan bentuk pelanggaran terhadap pasal 60 UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup.

Sampah medis di RS Kota Kupang (Foto: Dede/VoxNtt)

Undang-undang ini berbunyi “Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan tanpa izin”.

“Jika dicermati UU 32 tahun 2009, maka apa yang dilakukan RS Kota dapat dikategorikan pidana lingkungan”, tegas Umbu Wulang, Direktur Eksekutif Daerah Walhi NTT, saat dimintai tanggapan terkait temuan tersebut, Selasa (21/03/2017).

Oleh karena itu, lanjut Umbu, pihaknya meminta agar pemerintah kota Kupang mengawasi secara serius pengelolaan sampah rumah sakit.

Sebab hingga saat ini masih banyak limbah medis yang dibuang dan dibakar sembarangan tanpa kesadaran akan bahaya terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Tuntutan Walhi NTT

Atas tindakan RS SK Lerikh Kota Kupang yang terkesan dilakukan secara sadar tersebut, Walhi NTT mengemukakan tuntutannya sebagai reaksi terhadap kesembrawutan Rumah Sakit dalam memusnahkan limbah berbahaya, sebagai berikut:

Pertama, pihak pemerintah harus meminta aparat kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini. Hal ini dilakukan untuk menciptakan efek jera serta sebagai pembelajaran bagi pusat-pusat pelayanan medis lainnya dalam pengelolaan limbah berbahaya kedepannya.

Kedua, pemerintah harus memastikan dampak pencemaran lingkungan serta kesehatan masyarakat sekitar akibat dari pembakaran limbah medis.

Ketiga, Pemerintah harus memastikan adanya tempat penampungan dan pengelolaan Limbah Medis yang memadai serta melakukan pengawasan yang kontinyu terhadap aktivitas pengelolaan limbah rumah sakit sebelum limbah medis menjadi bencana lingkungan secara massif dalam perspektif warga maupun daya dukung ekologis.

Keempat, Cabut Izin Rumah Sakit yang tidak mempunyai inisiatif untuk mengelola limbahnya sesuai peraturan perundangan yang berlaku.  (Dede/ Boni/ VoN)

Kota Kupang
Previous ArticleKadis Kebersihan dan LH Kota Kupang Kritik Bahaya Sampah Medis di RS Kota
Next Article Benny Harman Laporkan Hasil Kunjungan Pansus RUU Pemilu ke Meksiko

Related Posts

51 Relawan Dapur SPPG Wolowae Ikuti Pelatihan Penjamahan Makanan, Cegah Keracunan MBG

7 Maret 2026

Pemda Manggarai Minta Penghuni Kosongkan Stan Penjual Tuak di Pasar Reo

7 Maret 2026

Ketua PSSI Manggarai Barat Buka O2SN Gugus 04 Namo di Lembor Selatan

7 Maret 2026
Terkini

Mari Minum dan Membasuh Diri dari Sumber Air Hidup Kekal

7 Maret 2026

51 Relawan Dapur SPPG Wolowae Ikuti Pelatihan Penjamahan Makanan, Cegah Keracunan MBG

7 Maret 2026

Pemda Manggarai Minta Penghuni Kosongkan Stan Penjual Tuak di Pasar Reo

7 Maret 2026

Satgas Pangan Sidak Pasar, Pastikan Stok Aman dan Harga Stabil di Labuan Bajo Jelang Idul Fitri

7 Maret 2026

Ketua PSSI Manggarai Barat Buka O2SN Gugus 04 Namo di Lembor Selatan

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.