Ende, Vox NTT-Maraknya anak usia dibawah umur mengendarai kendaraan bermotor menjadi perhatian serius pihak Lantas Polres Ende. Polisi melarang keras anak usia dibawah 17 tahun mengendara kendaraan.
Kasar Lantas Polres Ende, AKP I Dewa Gede Wiadnyana menegaskan, ada beberapa faktor yang melarang anak tidak boleh mengendara seperti faktor fisik, faktor sosial dan faktor emosi.
Fisik anak kerap dipaksakan untuk mengendara sepeda motor. Padahal standar atau rancangan kendaraan diberlakukan bagi orang dewasa.
“Fisik anak belum pas untuk mengendarai. Kadang anak-anak dipaksakan supaya bisa mengendarai. Ada batasan umur yang diatur,” kata Kasat Wiadnyana di ruang kerja, Kamis (23/3/2017).
Ia menjelaskan pada faktor sosial, orang tua kerab memanjakan anak untuk membelikan sepeda motor. Padahal, anak usia dibawah umur dilarang mengendarai.
“Jadi faktor ini, orang berlomba-lomba beli kendaraan. Kita tidak melarang sebenarnya, hanya ini mempengaruhi anak-anak. Orang tua malah bangga kalau anaknya bisa mengendarai,”katanya.
Sementara pada faktor emosi, anak-anak belum stabil untuk mengendalikan rasa emosional. Emosi anak biasanya lebih labil dan lebih cepat terpancing jika dibandingkan dengan emosi orang dewasa yang lebih stabil.
Kasat mencontohi, anak-anak yang cepat dipengaruhi oleh orang lain. Misalnya, kecepatan kendaraan anak lebih tinggi dengan kecepatan kendaraan orang lain. Menurut Kasat, hal tersebut disebabkan emosional anak belum stabil.
Dengan demikian, Kasat Wiadnyana mengatakan, upaya-upaya dari pihak Lantas Polres Ende terus dilakukan seperti pembinaan sosialisasi ke pihak sekolah.
Sosialisasi dimaksud seperti sosialisasi unit pendidikan masyarakat lantas, program police go to school serta sosialisasi polisi sahabat anak.
“Itulah upaya-upaya pencegahan dari kita. Jadi kita berharap kerja sama orang tua karena melekat dengan anak,” ujarnya.
Upaya lain, jelas Kasat, dilakukan penilangan atau dinamakan sistem tilang hanting. Anak-anak diberikan pendidikan untuk tidak diperbolehkan mengendarai kendaraan sepeda motor.
“Jadi banyak anak-anak dibawah umur kita berikan pendidikan. Kan, belum pas umur untuk mengurus SIM. Ada yang gadua-gaduan, maka kita lakukan penilangan,” katanya.
Pihak Kepolisian berharap peran orang tua, lingkungan masyarakat maupun guru-guru untuk melarang anak dibawah umum mengendarai kendaraan bermotor.
Orang tua dan guru khususnya dihimbau untuk terus mengingatkan anak usia dibawah 17 tahun agar tidak mengendarai kendaraan. (Ian Bala/VoN)