Ruteng, Vox NTT-Anggota DPRD Manggarai, Nadus Nasur mendesak kontraktor dari PT Menara Jaya Makmur segera menyelesaikan proyek pembangunan gedung instalasi bedah sentral RSUD dr. Ben Mboi Ruteng.
Pasalnya, gedung ini sangat dibutuhkan oleh pihak rumah sakit dalam meningkatkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat.
“Saya desak segera selesaikan itu supaya bisa dipakai untuk pelayanan kesehatan,” katanya kepada wartawan, Jumat (24/3/2017).
Politisi Hanura ini kecewa dengan sikap rekanan yang tidak mengindahkan perjanjian kontrak. Akibatnya, kata Nasur, pekerjaan yang mestinya selesai akhir 2016 lalu, terpaksa molor hingga tahun 2017.
“Kan dalam kontraknya, PT itu diberi waktu 172 hari. Hemat saya waktu ini sebenarnya cukup untuk menyelesaikan gedung itu. Tapi nyatanya sampai sekarang belum selesai,” pungkasnya.
Sebab itu, ia minta rekanan asal TTU ini dapat memanfaatkan perpanjangan kontrak dengan baik. Tapi, ia tak setuju jika alasan dikejar waktu, kualitas bangunan diabaikan.
Baca: Akibat Cidera Janji, PT Menara Jaya Makmur Bakal Didenda Ratusan Juta
“Jangan karena dikejar waktu, kualitas diabaikan. Yang rugi nanti kita semua. Saya tidak setuju itu,” tegasnya.
Sebab itu, kasus ini menjadi pelajaran bagi pemda ke depan terutama dalam hal memilih rekanan.
Menurutnya, pemilihan rekanan wajib dilakukan sesuai aturan berlaku, tapi juga mempertimbangkan hal-hal lain yang tidak diatur.
Baca: Tidak Ada Alat Berat Alasan Pembangunan Gedung Instalasi Bedah RSUD Ruteng Terlambat
“Seperti domisili rekanan, perlu dipikirkan ini. Juga kebenaran dari dokumen penawaran. Kalau di dokumen bilang ada alat berat, harus dicek betul benar atau tidak. Kalau tidak, pasti nanti pekerjaan itu bermasalah,” imbuhnya.
Sebagaiman diberitakan sebelumnya, nilai kontrak proyek ini Rp. 7.117.240.000 yang bersumber dari APBD Manggarai 2016. Waktu yang diberikan 172 hari, terhitung sejak 16 Juli-31 Desember 2016 lalu.
Karena belum kelar, PPK memperpanjang masa kontrak selama 90 hari kalender, terhitung sejak 4 Januari-4April 2017. Selama masa perpanjangan ini, perusahan tersebut wajib membayar denda Rp. 7.117.240/hari.
Jika sampai batas waktu perpanjangan kontrak belum juga kelar, maka perusahan tersebut di-PHK. (Ferdiano Sutarto Parman/VoN).