Kefamenanu,Vox NTT-Niat masyarakat kabupaten TTU untuk memiliki Elektronik KTP terpaksa harus dipendam.
Pasalnya saat ini Dinas Pendudukan dan Catatan sipil hanya melayani pembuatan KTP sementara saja.
Salah seorang warga yang meminta namanya tidak disebutkan mengungkapkan bahwa dirinya sudah melakukan perekaman E KTP sejak beberapa waktu lalu namun hingga kini E KTP miliknya belum terbit.
“Saya sudah perekaman habis hanya waktu datang mau urus KTP elektronik. dong(mereka) hanya kasih KTP sementara sa” ungkapnya sambil menunjukkan KTP sementara yang baru diterimanya.
Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Velixtus Banase ketika ditemuii reporter VoxNtt.com di ruangannya (24/03/2017) membenarkan bahwa saat ini pihak Dukcapil kabupaten TTU hanya melayani pembuatan KTP sementara saja.
Pasalnya lanjut Banase,persediaan Blanko E KTP di dinasnya sudah tidak ada sejak 2 minggu lalu.
“Pengadaan blanko E KTP ini langsung dari pusat jadi kita yang di daerah menunggu saja” Ungkap Banase.
KTP sementara yang saat ini diterbitkan oleh DUKCAPIL,kata Banase merupakan tindak lanjut dari surat edaran Mendagri sehingga bisa digunakan sebagaimana mestinya.
“Memang sempat ada beberapa lembaga yang menolak melayani masyarakat yang hanya membawa KTP sementara tetapi setelah kita ke sana dan jelaskan semua bisa terlayani kembali”tandas Banase.(Eman/VoN)