Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HEADLINE»Sudah Ada Tersangka, Kasus Korupsi Senilai 47,5 M di TTU Di-peties-kan
HEADLINE

Sudah Ada Tersangka, Kasus Korupsi Senilai 47,5 M di TTU Di-peties-kan

By Redaksi24 Maret 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Illustrasi (Foto: Skanaa.com)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu,Vox NTT-Pernyataan Kejari Kefamenanu untuk menghentikan penyidikan  kasus mega korupsi dana alokasi khusus (DAK) dinas PPO  senilai Rp 47,5 M  menuai kecaman dari ketua GARDA TTU.

Sebelumnya Kajari Timor Tengah Utara (TTU), Taufik melalui  Kasie Pidsus Kundrat Mantolas menyatakan di salah satu media cetak bahwa penganan kasus korupsi DAK PPO tersebut dihentikan dengan alasan kurangnya alat bukti.

Ketua GARDA TTU, Paulus Modok ketika ditemui media ini dikediamannya (24/03/2017) mengungkapkan bahwa keputusan yang diambill  oleh kejari Kefamenanu tersebut merupakan sebuah keputusan  yang mengingkari fakta hukum.

Penetapan tersangka korupsi DAK PPO, ungkap Modok sudah dilakukan sejak tahun 2013 lalu  dimana  waktu  itu Kasie Pidsusnya Frangki Radja.

“Pak Frangki waktu itu tetapkan tersangka pasti sudah memiliki 2 alat bukti yang kuat lalu sekarang kasie pidsus Kundrat Mantolas  menyatakan tidak menemukan alat bukti untuk melanjutkan proses hukum  korupsi dana DAK  ini ke pengadilan TIPIKOR   menjadi tanda tanya besar buat kami yang selama ini memperjuangkan “ungkap Modok.

Pernyataan Kasie Pidsus Kundrat Mantolas,menurut Modok tidak  mencerminkan sikap seorang penegak hukum.

Sebagai seorang penegak hukum, kata dia, pihak kejaksaan memiliki hak untuk menghentikan proses hukum korupsi dana DAK namun bukan berarti mengabaikan bukti – bukti hukum yang selama ini digunakan untuk menetapkan tersangka.

“Garda dan masyarakat TTU tidak akan diam untuk melawan sikap aparat penegak hukum yang  melawan hukum itu sendiri ”tegas Modok.

Kasus  DAK PPO ini, jelas Modok diduga kuat turut melibatkan pemimpin daerah setempat dimana Peraturan Bupati (Perbup) terkait  DAK PPO dikeluarkan oleh bupati Raymundus Fernandes. Perbup ini juga sudah ditolak oleh DPRD TTU.

Modok pun menilai bahwa Surat Pemberhentian Perkara Pidana (SP3) kasus korupsi  DAK PPO oleh Kejari Kefamenanu bermuatan politis.

“Kami akan melakukan aksi demonstrasi sehingga semua pihak tahu kalau di TTU telah terjadi pelacuran terhadap hukum oleh penegak hukum sendiri”tegas Modok.

Lebih lanjut Modok menandaskan bahwa alasan yang dipakai oleh kasie Pidsus kundrat Mantolas untuk menghentikan proses hukum ini merupakan alasan yang dicari-cari untuk membenarkan keputusan yang diambil oleh pihak Kejari Kefamenanu. (Eman/VoN).

 

 

TTU
Previous ArticleLebu Raya Minta Bupati Se-Flores Siapkan Dana APBD II Untuk TdF
Next Article Kontraktor Didesak Segera Selesaikan Pembangunan Gedung Instalasi Bedah RSUD Ruteng

Related Posts

Nama Wakil Ketua DPRD NTT Dicatut dalam Dugaan Penipuan Lowongan Kerja, Ratusan Orang Mengaku Jadi Korban

6 Maret 2026

Gubernur NTT Buka Diskusi Nasib 9.000 PPPK di Ruang Publik

5 Maret 2026

Pemprov NTT Harus Lobi Pemerintah Pusat soal Nasib 9.000 PPPK

5 Maret 2026
Terkini

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rote Ndao Siap Jadi Tuan Rumah Selancar Ombak PON 2028

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.