Borong, Vox NTT- Kepala BPMPD Matim, Paskalis Sirajudin menanggapi polemik sumbangan kades untuk acara pelantikan pada 30 Maret 2017 mendatang.
Ia mengaku sumbangan tersebut wajar dan tidak melanggar hukum sebab dipakai untuk biaya makan minum pelantikan. Biaya ini, tegas Sirajudin, tidak dianggarkan dalam APBD 2017.
“Pelantikan ini tidak ada anggarannya dalam APBD kita. Karena itu, mereka (kades) beri sumbangan sukarela. Apalagi nanti mereka didampingi perwakilan 10 orang tiap desa. Jadi ini sumbangan bukan pungutan, apalagi disebut pungutan liar,” katanya melalui telepon, Sabtu (25/3/2017).
Sebab itu, ia mengajak semua pihak memahami niat baik para kades tersebut. Jika begitu, kata Sirajudin, situasi jelang pelantikan akan sejuk dan menyenangkan.
“Niat baik mereka harus sambut dengan baik pula. Jadi jangan dicurigai macam-macam apalagi digiring ke isu pungli. Kepentingan kita hanya satu; acara ini lancar dan sejuk,” pintahnya.
Senada dengan Sirajudin, Anggota Komisi A DPRD Matim, Mensi Anam menilai sumbangan ini menekan beban pengeluaran jika acara ini dibuat di desa masing-masing.
“Kalau serentak kan bisa menghemat biaya. Bayangkan saja kalau (pelantikan) dibuat di desa masing-masing pasti dananya lebih besar dari itu,” katanya pesan WhatsApp, Sabtu.
Selain hemat biaya, Anam juga memandang pelantikan serentak yang terpusat di Ibukota kabupaten ini sangat efektif.
Menurutnya, skenario ini dapat mencegah potensi gangguan keamanan terhadap kelangsungan acara ini.
“Kalau lantik di desa kan bisa saja ada masalah. Misalnya, calon yang kalah kemarin dan pendukungnya bisa saja ganggu acara ini dengan cara-cara tertentu,” pungkasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, semua kades terpilih pada 28 Februari 2017 lalu secara sukarela menyumbangkan uang sebesar 1 juta untuk biaya pelantikan.
Sumbangan ini dipersoalkan sejumlah pihak karena dianggap tak patut. Sebab itu, muncul polemik yang membuat situasi jelang pelantikan serentak ini sedikit terganggu. (Ferdiano Sutarto Parman/VoN).