Labuan Bajo,Vox NTT-Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Mabar memeriksa Agustinus Jon selaku Kepala Desa Golo Ndeweng, Kecamatan Lembor, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Senin (27/3/2017) siang.
Agus Jon diperiksa lantaran dilaporkan Tim Pengelolah Kegaiatan (TPK) Dana Desa Golo Ndeweng terkait dugaan penyelewengan dana desa tahun 2016 dan dugaan penyelewengan Beras Untuk Rakyat Miskin (Raskin) tahun 2013 lalu. Dia dilaporkan TKP Desa Golo Ndeweng,Bertolodius Rion Tivan Brito pada Senin, 6 Maret 2017 lalu.
Kades Agus Jon yang ditemui VoxNtt.com, Selasa (27/3/2017) di halaman Polres Mabar mengaku dirinya diperiksa terkait dugaan penyelewengan dana desa yang dilaporkan oleh TPK dana desa.
“Penyidik Tipikor Bilang selesai Makan siang baru dilanjutkan pemeriksaan. Sebelum makan siang juga sudah diperiksa,” ujar Agus Jon.
Dia mengatakan penyidik Tipikor menanyakan soal bagaimana proses Petunjuk Teknis (Juknis) penggunaan Dana Desa yang bersumber dari APBN.
“Hanya ditanya soal Juknis pengunaan dana desa APBN,”tuturnya.
Agus Jon mengaku penggunaan dana desa tahun 2016 di desanya saat ini sedang diaudit oleh Inspektorat Mabar. Dirinya sudah siap mengembalikan jumlah kerugian, jika hasil audit oleh Inspektorat nantinya ditemukan kerugian Negara.
“Saya heran ko pa,saat ini Inspektorat Mabar sedang audit, ko Polisi sudah memeriksa saya. Kan belum ditemukan jumlah uang yang saya korupsi,” ungkap Agus Jon.
Hingga berita ini diturunkan, Kapolres Mabar, AKBP Supiyanto belum berhasil dimintai keterangannya.
Sementara Kasat Reskrim Polres Mabar, AKP Alfres Banjar kepada wartawan awal Maret 2017 lalu mengaku,pihaknya tidak bisa memberikan keterangan kepada wartawan sebelum seluruh kasus korupsi P21.
Seperti diketahui, dalam penanganan dugaan korupsi dana desa Golo Ndeweng, Tipikor Polres Mabar sudah memeriksa sejumlah orang termasuk PPK dana.
Kades Agus Jon dilaporkan oleh PPK lantaran dituduh item kegiatan yang mengunakan dana desa tahun 2016 itu semuanya diurus oleh kepala desa sendiri tanpa melibatkan TPK secara sepenuhnya. Padahal seharusnya seluruh item kegiatan itu, semuanya harus diurus oleh TPK.
TPK merincikan seperti proyek MKCK dan telford. Pengelola MKCK dan proyek telford harus menyerahkan sejumlah uang muka kepada kepala desa sebelum kedua proyek itu dikerjakan.
Hal yang sama juga dengan dana pemberdayaan untuk membeli ternak babi. Seharusnya satu penerima menerima sebanyak Rp 1 Juta untuk membeli babi. Namun kepala desa hanya menyerahkan Rp 800 ribu.
Sedangkan untuk Raskin tahun 2013 lalu, Bertolodus, dalam distribusinya tidak sesuai aturan. (Gerasimos Satria/VoN)