Kota Kupang, VoxNtt.com- Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) SK Lerikh Kota Kupang sempat menuai sejumlah kritik dari berbagai pihak lantaran membakar sampah medis tanpa menggunakan insinerator beberapa waktu lalu.
Tindakan pihak Rumah Sakit dianggap sangat membahayakan lingkungan dan warga sekitar karena membakar sampah medis yang tergolong dalam kategori B3 (bahan berbahaya dan beracun).
“Masa kami harus kasi sekolah ulang mereka yang pintar kesehatan”, kata Obet kadji, Kepala Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup Kota Kupang ketika dikonfirmasi media ini.
Tak hanya Kadis Obed, Direktur Eksekutif Daerah Walhi NTT, Umbu Wulang juga menegaskan bahwa tindakan rumah sakit milik pemkot Kupang ini sebagai pelanggaran pidana lingkungan.
Atas kelalaian tersebut, LSM yang bergerak pada bidang lingkungan hidup ini mengeluarkan empat tuntutan keras, mulai dari persoalan pertanggung jawaban hukum Direktur rumah Sakit hingga tuntutan pencabutan izin operasional lantaran mengangkangi regulasi yang ada.
Menjawabi tuntutan dan kritikan tersebut, dr.Marsiana Halek, Direktur RSUD SK Lerikh Kota Kupang membeberkan penjelasan tindakan pemusnahan limbah medis saat dikonfirmasi VoxNtt.com di ruang kerjanya, Senin (27/03/2017).
“Memang terkait kesulitan kemarin kami juga mengerti, tapi mudah-mudahan ke depan tidak,” ungkap Marsiana.
Pertama pihaknya menjelaskan persoalan limbah non medis. Dia menjelaskan untuk limbah non medis memang dikumpulkan dan diletakkan pada tempat penyimpanan sementara di belakang bak penampungan sampah di belakang ruang intalasi Gizi rumah sakit. Kemudian sampah medis tersebut diangkut dengan menggunakan mobil dinas kebersihan.
Dirinya mengakui sudah beberapa kali menyurati pihak dinas Kebersihan dan LH untuk mengangkut sampah-sampah itu.
Saat ini kata dia, sedang menjaring memorandum of understanding (MoU) dengan pihak Dinas kebersihan dan LH terkait pengangkutan limbah non medis, kendati sebelumnya hanya sebatas koordinasi lintas sektor.
Akan tetapi fakta berkata lain. Hasil penelusuran VoxNtt.com menemukan bak penyimpanan tersebut dijumpai dalam keadaan tak terawat dengan kondisi sampah berceceran.
Beberapa kali bak yang disebut tempat penyimpanan tersebut dijumpai sedang diselimuti asap hitam tebal pertanda tumpukan sampah sedang dibakar.
Atas fakta yang dijelaskan, dr.Marsiana tetap menyanggah.
”Menurut laporan dari staf saya, dari masyarakat buang sampah di kami punya bak sampah situ, termasuk pempers anak dan sebagainya” pungkas Marsiana.
Kedua, terkait pemusnahan limbah medis padat seperti jarum suntik, ampul bekas obat, vial, dan sebagainya, pihak rumah sakit mengakui memiliki alat pemusnahan limbah medis padat (incinerator) yang dipakai selama ini untuk membakar limbah medis padat.
Namun alat ini sedang mengalami kerusakan pada tombol on/off sehingga belum bisa dimanfaatkan lagi.
“Kita punya incinerator yang selama ini dipakai bakar limbah medis yang padat. Tapi sekarang sedang rusak tombol on/off nya”, tegas Halek.
Dia juga menyebutkan bahwa incinerator milik RS Kota pernah digunakan rumah sakit lain seperti RS Dedari dan beberapa rumah sakit yang ada di Kota Kupang.
Penjelasan ini tentu memunculkan tanda tanya. Pasalnya, hasil penelusuran VoxNtt.com menemukan pembakaran sampah medis padat ditemukan di sebuah lubang yang terletak di belakang rumah Instalasi Pemeliharaan Sarana Rumah Sakit (IPSRS).
Menurut pengakuan warga sekitar, pembakaran sampah ini telah terjadi sejak beberapa tahun silam. Bahkan sampah seperti jarum suntik, botol dan selang infus bekas pakai, ampul obat bekas dan beberapa benda infeksius dijadikan alat bermain bagi anak-anak sekitar lingkungan rumah sakit. (Dede/ Boni/ VoN)