Labuan Bajo, Vox NTT-Sejumlah elemen seperti PMKRI Cabang Ruteng, Senat STIKIP Ruteng, Keuskupan Ruteng, Vikep Manggarai Barat (Mabar), OMK Paroki Rekas, Koalisi Pede, OMK Paroki Roh Kudus Labuan Bajo, OMK Paroki Noa Mbeliling dan masyarakat peduli Pede yang tergabung dalam Gerakan Peduli Pede (GPP) melakukan aksi penolakan privatisasi Pantai Pede di Labuan Bajo, Rabu (29/3/2017).
Massa aksi berkumpul di halaman Paroki Roh Kudus Labuan Bajo pukul 09.00 Wita. Kemudian bergeser di Nggorang, Kecamatan Komodo untuk menunggu massa aksi dari Keuskupan Ruteng dan Senat Mahasiswa STKIP Ruteng. Massa aksi kemudian Longmarch dari Nggorang menuju Kantor Bupati Mabar.
Di kantor Bupati, massa aksi diterima oleh Wakil Bupati (Wabub) Mabar, Maria Geong. Usai berorasi membacakan tuntutan dan surat dari Uskup Ruteng yang ditujukan kepada Bupati Mabar, massa aksi kemudian menuju Kantor DPRD Mabar.
Di kantor DPRD Mabar, GPP diterima oleh Ketua DPRD Mabar, Belasius Jeramun dan Wakil DPRD Mabar, Fidelis Syukur. Di sana mereka mengajak seluruh anggota DPRD Mabar untuk bersama-sama menuju Pantai Pede.
Tampak sejumlah anggota DPRD Mabar juga ikut bersama massa aksi menuju Pantai Pede. Mereka adalah Belasius Jeramun, Abdul Ganir, Fidelis Syukur, Bernadus Jerahun, Agus Galut, Edi Endi, Saweri Gading, Hendrikus Hampur, dan Pius Daru.
Massa aksi bersama anggota DPRD Mabar tiba di Pantai Pede pada pukul 13.20 Wita dan langsung membongkar pagar dinding milik PT.Sarana Investama Manggabar.
Usai membongkar pagar dinding itu, aparat Polres Mabar bersama oknum intelejen TNI bentrok dengan sejumlah massa aksi, hingga Dua orang massa aksi diamankan oleh Polres Mabar.
Massa aksi akhirnya meninggalkan Pantai setelah ada kesepakatan dengan DPRD Mabar untuk menghentikan lanjutan pembangunan fasilitas hotel oleh PT.SIM.
DPRD Mabar pun bersepakat akan memanggil Bupati Mabar dalam waktu dekat untuk memberi penjelasan terkait persoalan Pantai Pede dan membicarakan tuntutan para elemen aksi tolak privatisasi Pantai Pede.
Adapun 7 tuntutan GPP dalam aksi yang bertemakan “Kembalikan Pantai Pede menjadi ruang publik,’’ sebagai berikut :
1.Mendesak kepada Gubernur NTT, Frans Lebu Raya untuk segera menyerahkan Pantai Pede kepada Pemda Mabar. Sebagai kosekuwensi dari penegakan peraturan perundang-undangan yakni Undang-undang Nomor 8 tahun 2003 dan surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 170/3460/SJ Perihal privatisasi Pantai Pede tertangal 13 September 2016 dalam jangka waktu selambat-lambatnya 30 hari setelah surat pernyataan di bacakan.
2. Menuntut Pemerintah Manggarai Barat untuk segera mengambil ahli semua aset Pemda Manggarai Barat teristimewah Pantai Pede dan harus dipergunakan untuk kesejateraan masyarakat yang berlandaskan pada lingkungan hidup, sosiologis dan budaya manggarai dan harus dijadikan ruang publik.
3. Mendesak pemerintah Manggarai Barat untuk segera mencabut semua jenis perijinan dan rekomendasi yang berkaitan dengan Pantai Pede.
4. Menolak kehadiran PT.SIM di Pantai Pede berdasarkan UU No 8 tahun 2003 dan surat edaran Mendagri No 170/3460/SJ Perihal privatisasi Pantai Pede tertanggal 13 September 2016.
5. Meminta DPRD Manggarai Barat untuk segera membentuk tim untuk menuntut surat Mendagri Nomor 170/3460/SJ Perihal privatisasi Pantai Pede.
6. Meminta DPRD Manggarai Barat untuk bersama-sama massa aksi untuk turun ke Pantai Pede untuk memberhentikan segala bentuk aktifitas terkait privatisasi di Pantai Pede.
7. Menyeruhkan kepada semua elemen masyarakat untuk melawan semua bentuk persengkongkolan antara pemerintah dan pengusaha. (Gerasimos Satria/VoN).