Labuan Bajo, Vox NTT-Salah satu target aksi massa tolak privatisasi Pantai Pede di Labuan Bajo, yakni menyambangi Kantor Bupati Mabar, pada Rabu (29/3/2017).
Setelah melakukan longmarch dari Nggorang, Kecamatan Komodo, massa aksi yang tergabung dalam Gerakan Peduli Pede (GPP) itu menuju Kantor Bupati Mabar.
Dikantor Bupati Mabar itu, massa aksi yang memikul dua keranda peti mayat dan dua salib bertuliskan Frans L dan Gusti CD itu diterima oleh Wakil Bupati Mabar, drh Maria Geong.
Menanggapi tuntutan massa aksi, Wabub Maria Geong kepada wartawan mengatakan tuntutan massa aksi akan disampaikan kepada Bupati Mabar,Agustinus Ch Dula.
Dirinya belum bisa mengambil keputusan terkait tuntutan massa aksi karena Bupati Mabar masih berada di Makassar, Sulawesi Selatan.
“Saya belum bisa mengambil keputusan, tuntutan massa aksi akan disampaikan saat Bupati Mabar usai tiba dari Makassar,” ujarnya.
Menurutnya, Pantai Pede adalah aset milik Pemerintah Propinsi (Pemprop) NTT. Oleh karena itu hak pengelolahan pantai Pede ada ditangan Gubernur NTT. Sehingga, tuntutan massa aksi akan disampaikan kepada Bupati Mabar untuk kemudian Bupati menyampaikan kepada Gubernur NTT,Frans Lebu Raya.
Adapun 7 tuntutan GPP dalam aksi yang bertemakan “Kembalikan Pantai Pede menjadi ruang publik”, sebagai berikut :
1.Mendesak kepada Gubernur NTT, Frans Lebu Raya untuk segera menyerahkan Pantai Pede kepada Pemda Mabar. Sebagai kosekuwensi dari penegakan peraturan perundang-undangan yakni Undang-undang Nomor 8 tahun 2003 dan surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 170/3460/SJ Perihal privatisasi Pantai Pede tertangal 13 September 2016 dalam jangka waktu selambat-lambatnya 30 hari setelah surat pernyataan di bacakan.
2. Menuntut Pemerintah Manggarai Barat untuk segera mengambil ahli semua aset Pemda Manggarai Barat teristimewah Pantai Pede dan harus dipergunakan untuk kesejateraan masyarakat yang berlandaskan pada lingkungan hidup, sosiologis dan budaya manggarai dan harus dijadikan ruang publik.
3. mendesak pemerintah Manggarai Barat untuk segera mencabut semua jenis perijinan dan rekomendasi yang berkaitan dengan Pantai Pede.
4. menolak kehadiran PT.SIM di Pantai Pede berdasarkan UU No 8 tahun 2003 dan surat edaran Mendagri No 170/3460/SJ Perihal privatisasi Pantai Pede tertanggal 13 September 2016.
5. Meminta DPRD Manggarai Barat untuk segera membentuk tim untuk menuntut surat Mendagri Nomor 170/3460/SJ Perihal privatisasi Pantai Pede.
6. Meminta DPRD Manggarai Barat untuk bersama-sama massa aksi untuk turun ke Pantai Pede untuk memberhentikan segala bentuk aktifitas terkait privatisasi di Pantai Pede.
7. menyeruhkan kepada semua elemen masyarakat untuk melawan semua bentuk persengkongkolan antara pemerintah dan pengusaha. (Gerasimos Satria/VoN).