Kota Kupang, Vox NTT-Kepala Bidang peralatan, Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Nusa Tenggara Timur, Stef Surat memberikan keterangan berbeda usai dimintai tanggapannya terkait Ekschavator milik Dinas PU NTT, yang rusak di Lokasi milik Ferdi Kanalo (FK) di Boneana, Desa Oematnunu, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang.
Kepada VoxNtt.com dalam sambungan telepon seluler pada Rabu (29/3/2017) malam, Stef menyampaikan bahwa barang milik Dinas PU NTT (Ekschavator jenis Caterpillar 320 B-red) yang berada di lokasi tersebut bukan ditipkan sebagaimana yang dijelaskan FK sebelumnya pada sebuah media online.
“Itu bukan ditipkan, penitipan itu bahasa koran. Kadang-kadang bahasa media ini kan, kami tak mengatakan salah tapi kurang tepat bagitu. Kebetulan barangnya rusak di lokasi Pak Ferdi dan kami belum ada dana untuk memperbaiki dan memobilisasi sehingga seolah-olah itu ditipkan” jelas Stef.
Stef juga menjelaskan bahwa pihaknya yang berwewenang menjelaskan terkait kondisi alat berat itu.
“Ya yang punya alatkan kami, mestinya bukan dia (FK-red)yang memberikan pernyataan, kami yang harus memberikan pernyataan” imbuhnya.
Sebelumnya melalui sebuah media online, FK menyampaikan bahwa pihak dinas PU NTT menitipkan alat itu di lokasinya.
“Alat ini hanya dipakai berdasarkan kontrak kerja yang saya buat dengan Dinas PU. Dalam perjalanannya alat ini rusak, dan pihak dinas menitipkan di lokasi saya. Jadi tidak benar saya sembunyikan alat tersebut” jelas FK kepada salah satu media online di Kupang beberapa waktu lalu.
Stef menambahkan, saat ini alat itu sedang diupayakan untuk dimobilisasi ke bengkel milik PU NTT guna diperbaiki.
Berkaitan dengan kontrak kerja antara Dinas PU dan FK, Stef mengakui belum mengakui isi kontraknya.
Pasalnya Stef merupakan pejabat baru di bidang tersebut setelah ada pembentukan struktur baru di dinas tersebut pada 6 (enam) Januari 2017 yang sebelumnya belum ada. Ia pun mengakui jika selama dia menjabat belum melakukan kontrak kerja dengan siapapun.
“Saya belum mengetahui isi kontraknya, tetapi nanti akan saya telusuri” katanya.
Sudah Diperiksa BPK
Stef juga menjelaskan bahwa selama ini semua kontrak kerja berkaitan dengan penyewaan aset di dinas PU NTT sudah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan tak ada penyimpangan.
“Kontraknya sudah diperiksa BPK dan tidak ada penyimpangan, kalaupun ada pasti ketahuan kan? Tapi itukan sudah diperiksa oleh BPK, berkaitan dengan aset-aset itu” tegas Stef tanpa menjelaskan kapan pastinya pemeriksaan BPK itu.
Namun demikian Stef juga berjanji dengan adanya struktur baru yang dibentuk, dirinya akan memperbaiki sistem manajemen dan sedapat mungkin menarik semua alat-alat yang disewakan untuk dibawa ke bengkel PU. Pasalnya alat-alat itu merupakan aset-aset yang berguna bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD). (Boni Jehadin/VoN)