Kota Kupang, Vox NTT- Kadis Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Kabupaten Sabu Raijua (Sarai), Lewi Tandirura ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT terkait proyek pembangunan Tambak Garam di Kabupaten Sabu Raijua pada tahun 2014, 2015, 2016.
Dia ditahan terkait dugaan korupsi proyek pembangunan tambak garam senilai 90 Miliar yang diduga merugikan negara sebesar 36,5 Miliar.
“Setelah diperiksa selama 7 jam dari pukul 11.00 Wita sampai pukul 17.00 Wita, yang bersangkutan langsung ditahan,” tulis humas Kejati NTT, Sirlie Manutede dalam press release, Rabu (29/3/2017).
Sebelum ditahan, Lewi menjalani pemeriksaan kesehatan di rumah sakit kota. Setelah dinyatakan sehat, Lewi ditahan di Rutan Kelas I-A Kejati NTT. (Andre/VoN).