Labuan Bajo,Vox NTT-Kamis, 30 Maret 2017 DPRD bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai Barat (Mabar) melaksanakan sidang paripurna dengan agenda pembahasan Pantai Pede.
Rapat tersebut dilakukan secara terbuka disaksikan oleh sejumlah aktivis Gerakan Peduli Pede dan masyarakat.
Saat paripurna pernyataan Bupati Mabar, Agustinus Ch Dula terkait polemik Pantai Pede dibacakan oleh Asiten III, Setda Mabar Agustinus Hama.
Agus mengatakan sejak daerah itu menjadi kabupaten otonom, bupati Mabar Fidelis Pranda dan Gusti Dula sudah empat kali menyurati Gubernur NTT. Surat tersebut untuk meminta agar menyerahkan Pantai Pede menjadi aset Pemkab Mabar.
Hal ini sejalan dengan Undang-undang (UU) Nomor 8 tahun 2003 tentang pembentukan Kabupaten Mabar. Namun hingga kini Gubernur NTT belum juga menyerahkan aset itu.
Pada 13 September 2016 lalu, pihak Menteri Dalam Negri (Mendagri) menyurati Gubernur NTT, Frans Lebu Raya untuk menyerahkan aset Pantai pede.
Pemkab Mabar juga menegaskan, mereka tidak mungkin menggugat Pemprov NTT terkait tidak diserahkan tanah itu. Pemkab berdalil itu tidak masuk dalam etika birokrasi.
“Secara Birokrasi tidak mungkin Bupati Mabar berstatus penggugat dan Gubernur, Frans Lebu Raya pihak tergugat. Itu tidak dalam etika birokrasi,” ujar Agus Hama.
Oleh karena itu, Pemkab Mabar mengajak masyarakat yang peduli dengan pantai Pede bersama DPRD Mabar agar tidak hanya melakukan demonstrasi di Labuan Bajo, melainkan unjuk rasi di Kantor Gubernur NTT. Sebab, hanya Gubernur NTT saja yang bisa menyerahkan aset itu kepada Pemkab Mabar.
Dalam rapat paripurna pembahasan Pantai Pede itu, DPRD Mabar mengeluarkan tiga rekomendasi yang harus segera ditindaklanjuti. Ketiganya yaitu;
- Meminta Pemkab Mabar dan DPRD Mabar untuk segera menghadap Menteri Dalam Negeri di Jakarta.
- Mendesak Pemkab Mabar untuk segera menghentikan sementara aktivitas PT SIM di Pantai Pede agar tidak terjadi konflik di Pantai Pede.
- Mendorong Pemkab Mabar untuk segera berkoordinasi dengan Gubernur NTT dan DPRD Mabar tentang upaya penyerahan Pantai Pede itu.
Tiga rekomendasi itu merupakan kesepakatan bersama seluruh anggota DPRD Mabar yang dibacakan secara resmi oleh Ketua DPRD, Blasius Jeramun.
Wakil DPRD Mabar, Abdul Ganir mengharapkan agar tiga rekomendasi itu segera diberikan di Polres Mabar. Itu bertujuan agar polisi mengetahui keputusan resmi itu.
Selain itu, Ganir menghimbau kepada masyarakat agar persoalan Pantai Pede tidak sampai pertumpahan darah di Pantai Pede. Masyarakat Mabar dikenal sebagai orang yang taat dengan tali persaudaraan. Jangan karena kepentingan sesaat, kemudian ada yang menjadi korban.
Sementara itu, anggota DPRD dari Fraksi Golkar , Edi Endi meminta Pemkab segera menyiapkan anggaran. Secepatnya Pemkab Mabar bersama DPRD Mabar ke Jakarta untuk mengeksekusi tiga rekomendasi itu.
“Jangan terlalu berlama-lama,DPRD Mabar bersama Pemkab segera ke Jakarta bertemu Mendagri,” tegas Edi Endi.
Sejumlah aktivis Gerakan Peduli Pede, Stefan Rafael, Adys, Itho Umar,Rafael Todowela dan Stanis Stan usai menyaksikan rapat itu mengaku akan siap mengawal tiga rekomendasi DPRD Mabar sampai Pantai Pede menjadi milik Pemkab Mabar dan kembali menjadi ruang publik terbuka hijau. (Gerasimos Satria/VoN)