Kota Kupang, Vox NTT- Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Oeba Kota Kupang diduga disalahgunakan oleh oknum-oknum tertentu. Hal ini terungkap dari pengakuan beberapa warga yang sehari-hari melakukan aktivitas di lokasi pelelangan ikan tersebut.
Penelusuran media VoxNtt.com, Senin (03/04/2017) menemukan sejumlah masalah mulai dari masalah kebersihan lokasi TPI, adanya praktek sewa jual lahan beberapa oknum warga kepada pihak ketiga, penyalahgunaan lahan TPI menjadi tempat kos-kosan, sampai pada penyalahgunaan lahan untuk mendirikan gudang yang menutup akses jalan.
Kepada media ini, seorang warga yang tak mau disebutkan namanya menyampaikan bahwa praktek penyalahgunaan lahan sudah berlangsung lama.
Sambil menunjuk sebuah lokasi kos-kosan yang diduga milik seorang berinisial NB, beliau menjelaskan bahwa lahan yang dijadikan kos-kosan tersebut merupakan lahan yang dikontrak dari pihak pengelola TPI.
Akan tetapi, lahan tersebut dijadikan lokasi kos-kosan yang kemudian disewakan kepada orang lain sebagai tempat tinggal.
“Itu bangunan dapat kontrak dari pengelola TPI tapi dong (mereka) buat jadi kos. Sonde tau sapa (tidak tahu siapa) yang kasi izin. Coba pak pi tanya sa pak lurah dan pengelola TPI”, jelasnya dengan dialek khas Kupang.
Namun, ketika ditanya soal pengawasan dan pengelolaan TPI, menurutnya perihal persoalan tersebut diduga diketahui pihak pengelola dan pihak keluharan Fatubesi.
Pasalnya, pengelolaan dan pengawasan akan TPI Oeba berada pada pihak pengelola TPI Oeba dan berada dalam wilayah kerja Lurah Fatubesi.
Selain itu, ditempat yang berbeda ditemukan deretan beberapa bangunan yang sedang dibangun pada pojok timur TPI Oeba. Bangunan yang belum rampung tersebut setidaknya menutup akses warga yang berada di sekitarnya.
“Itu bangunan kemarin ada anggota DPR Kota juga pernah tanya karna tutup jalan masuk mobil mo isi air tangki. Malahan pemilik bangunan itu bukan nelayan”, aku seorang warga yang dijumpai sekitar lokasi bangunan tersebut.
Kata pria yang tak mau disebutkan namanya itu, dari asas manfaat kawasan TPI itu sendiri sedianya digunakan para nelayan untuk menampung dan melelangkan ikan hasil tangkapannya.
Namun demikian, beberapa lahan digunakan oleh oknum bukan bermata pekerjaan nelayan untuk mendirikan bangunan yang kemudian disewakan pada orang lain untuk dijadikan tempat tinggal dan gudang barang dagangan.
Pantauan media VoxNtt.com juga menemukan sejumlah sampah berserakan di beberapa sisi TPI Oeba. Hal tersebut menambah rentetan persoalan yang harus segera ditindaklanjuti oleh pemerintah Kota Kupang. (Dede/ Boni/ VoN)