Borong, Vox NTT-Penyidik Tipikor Polres Manggarai saat ini tengah menangani dugaan penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun 2016 oleh Kornelis Jardi, Kepala Desa Bea Ngencung, Kecamatan Rana Mese Kabupaten Manggarai Timur (Matim).
Kapolres Manggarai, AKBP Drs. Marselis Sarimin, melalui Kasubag Humas, IPDA Daniel Djihu, kepada VoxNtt.com, Jumat, (31/3) membenarkan penyidik dari Polres Manggarai sedang menangani kasus ini.
Kata Djihu, kasusnya lagi dalam proses penyelidikan. Sejumlah saksi juga sudah diperiksa, termasuk kepala desa sendiri.
Pihaknya juga sudah menerima hasil audit fisik dari proyek DD di desa Bea Ngencung.
Namun untuk mengetahui besarnya kerugian negara dari kasus itu, pinyidik masih menunggu hasil audit dari lembaga independen Universitas Flores.
“Benar, penyidik Polres sedang menangani dugaan korupsi jalan yang dilakukan oleh Kades Bea Ngencung. Kami masih menunggu hasil audit dari Universitas Flores terkait besar kerugian Negara” kata Djihu.
Hasil audit itu nanti akan dikirim ke badan pemeriksa keuangan (BPK). Tapi penyidik sudah periksa semua saksi, kades, dan hasil audit fisik dari Inspektorat Matim.
Kerugian Negara Ratusan Juta
Sementara Kepala Inspektorat Matim, Mikael Kenjuru, yang dikonfirmasi VoxNtt.com, mengatakan, pihaknya telah mengaudit pengelolaan DD di desa Bea Ngencung.
Dikatakan Kanjuru, hasil audit ditemukan ada kerugian Negara sekitar Rp 220-an juta. Temuan itu sebagai penyimpangan pengelolaan DD pada item kegiatan fisik pembangunan jalan.
Lanjut Kanjuru, hasil audit itu sudah diserahkan kepada Tipikor Polres Manggarai untuk diproses secara hukum. Sementara untuk pengelolaan ADD terkait dengan honor aparat, pihaknya belum melakukan audit.
Kata Kenjuru, dirinya mendapat informasi kalau kerugian Negara yang ditemukan Tipikor sebesar sekira Rp380-an juta. Diduga termasuk pengelolaan ADD.
“Mungkin kerugian yang ditemukan Tipikor ini termasuk dengan ADD-nya. Karena kami hanya audit DD saja. Sehingga ini kami masih lakukan koordinasi. Ada penyimpangan di sana, karena dalam laporan dan kutansi, ada bangun jalan. Tapi setelah kita periksa, tidak ada bukti fisiknya atau proyeknya tidak dilaksanakan” jelas Kanjuru.
Raskin Juga
Sementara Tokoh Masyarakat Desa Bea Ngencung, Jeanudin, kepada Voxntt.com, Rabu (5/4/2017) meminta pihak Kepolisian untuk serius menangani kasus dugaan penyelewengan DD di wilayah desa itu.
Menurut dia, tidak hanya DD dan ADD yang diduga diselewengkan. Tapi juga bantuan lainya, termasuk bantuan raskin.
Kades Bea Ngencung, kata Jeanudin melakukan penggelembungan (mark up) harga tebus raskin, yakni Rp 2000/kg dari harga ketentuan Rp 1600/kg.
“Anehnya kami masyarakat sudah melaporkan kasus raskin ini ke pihak Kepolisian, tapi tidak direspon. Sehingga dengan adanya penyelidikan terhadap dugaan penyelewengan DD dan ADD, kami minta polisi harus serius. Kami masyarakat mendukung” ujar Jeanudin. (Nansianus Taris/VoN).