Kefamenanu,Vox NTT-Polres TTU bergerak cepat menangani kasus Human trafficking dengan tersangka DRP  yang merupakan oknum karyawan sebuah perkebunan kelapa sawit  di Kalimantan Tengah.

Pasalnya beberapa hari lalu  berkas perkara kasus  tersebut sudah di P21 dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kefamenanu.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres TTU, Rio Putra Siahahan kepada sejumlah awak media di ruang kerjanya pada selasa (04/04/2017).

“Berkas perkaranya sudah P21 dan sudah dilimpahkan ke kejaksaan untuk diselidiki lebih lanjut, kalau masih kurang alat bukti nanti baru kita lengkapi”ungkap Siahahan.

Adapun barang bukti yang berhasil dikumpulkan,lanjut Siahahan  yakni surat tugas, Hp, KTP,keterangan saksi  dan korban serta keterangan pelaku.

Lebih lanjut Kasat Reskrim mengungkapkan bahwa untuk sementara masih tersangka tunggal namun tidak menutup kemungkinan akan adanya penambahan tersangka baru dalam proses penyidikan.

BACA:Dinas Nakertrans NTT Gagalkan Pengiriman 12 Tenaga Kerja Ilegal Asal TTU

Pihaknya masih mengumpulkan alat bukti sehingga dalam penetapan seseorang sebagai tersangka sudah cukup alat buktinya.

Sementara itu Kejari TTU, Taufik ketika dikonfirmasi media ini melalui Kasie Pidum  Ngurah Bagus membenarkan bahwa berkas perkara tersangka human trafficking atas nama Daniel Radja Pono sudah dilimpahkan oleh Polres TTU ke Kejari TTU.

“Benar berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke kita dan dalam waktu sudah kita proses lebih lanjut”ungkap Kasie Pidum Ngurah Rai.

Untuk diketahui, beberapa waktu lalu aparat kepolisian dari Polres Kupang menggagalkan upaya pengiriman  TKI illegal sebanyak 27 orang dan 3 diantaranya masih dibawah  umur  yang direkrut oleh oknum karyawan perusahaan perkebunan kelapa sawit dengan inisial DRP.(Eman/VoN).