Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HEADLINE»PT.SIM Lanjutkan Pembangunan Hotel di Pede, Rangka Beton Mulai Berdiri
HEADLINE

PT.SIM Lanjutkan Pembangunan Hotel di Pede, Rangka Beton Mulai Berdiri

By Redaksi5 April 20171 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Gerbang yang dibongkar oleh para pengujuk rasa beberapa hari lalu sudah kembali dipasang (Foto: Satria/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Labuan Bajo, Vox NTT-Meski salah satu rekomendasi  DPRD Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mabar untuk menghentikan sementara proyek pembangunan Hotel oleh PT.Sarana Investama Manggabar (SIM) di Pantai Pede, namun pengerjaan hotel itu tetap dilanjutkan.

Pantuan VoxNtt.com, Rabu, (5/4/2017) sejumlah kerangka tiang besi beton sudah mulai berdiri.

Tampak sejumlah pekerja mulai mencampur pasir dengan semen untuk mengecor fundasi dan tiang. Gerbang yang dibongkar oleh para pengujuk rasa beberapa hari lalu pun sudah kembali dipasang.

Lembaga DPRD Mabar kali lalu mengeluarkan tiga rekomendasinya kepada Bupati Mabar, Agustinus Ch Dula.

Salah satu rekomendasi itu meminta Bupati Mabar untuk menghentikan sementara penerjaan proyek pembangunan Hotel oleh PT.SIM  di Pantai Pede.

Seperti diketahui, sejumlah elemen yang tergabung dalam Gerakan Peduli Pede (GPP) dalam unjuk rasa Rabu, 29 Maret 2017 lalu itu menuntut Pemerintah Propinsi (Pemprop) NTT untuk menyerahkan aset Pantai Pede kepada Pemkab Mabar sesuai Undang-undang Nomor 8 tahun 2003 tentang pembentukan Kabupaten Mabar.

Selain itu, GPP juga menginginkan agar Pantai Pede tidak boleh diprivatisasi melainkan menjadi area publik dan ruang terbuka hijau. (Gerasimo Satria/VoN).

Manggarai Barat
Previous ArticleIni Penyebab Tenggelamnya Kapal Dharma Kencana VIII di Labuan Bajo
Next Article Tanpa Sosialisasi, Banyak KIS di Matim Terancam Mubazir

Related Posts

Kapolda NTT Tinjau Rusun Polres Manggarai Barat yang Rusak akibat Gempa

28 Agustus 2026

BSI KCP Labuan Bajo Gandeng TNI AL Serahkan Bantuan ke Kecamatan Macang Pacar

26 Agustus 2026

PT GAG Nikel Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa Flores di Manggarai Barat

23 Agustus 2026
Terkini

Kekerasan Seksual Anak di Sumba Timur: Rumah Tak Lagi Aman

2 September 2026

Gunung Anak Ranaka Naik ke Level Waspada, Warga Diminta Menjauh Satu Kilometer

2 September 2026

Aktivitas Gunung Api Anak Ranaka Meningkat, PVMBG Naikkan Status ke Level Waspada

2 September 2026

Ibu Hamil Meninggal Usai Jalani Operasi Caesar di RSUD Borong, Keluarga Soroti Penanganan Medis

1 September 2026

JPIC OFM Indonesia Bawa Misi “Tembus Pelosok” Salurkan Bantuan Pascagempa Flores

1 September 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.