Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HEADLINE»PT.SIM Lanjutkan Pembangunan Hotel di Pede, Rangka Beton Mulai Berdiri
HEADLINE

PT.SIM Lanjutkan Pembangunan Hotel di Pede, Rangka Beton Mulai Berdiri

By Redaksi5 April 20171 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Gerbang yang dibongkar oleh para pengujuk rasa beberapa hari lalu sudah kembali dipasang (Foto: Satria/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Labuan Bajo, Vox NTT-Meski salah satu rekomendasi  DPRD Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mabar untuk menghentikan sementara proyek pembangunan Hotel oleh PT.Sarana Investama Manggabar (SIM) di Pantai Pede, namun pengerjaan hotel itu tetap dilanjutkan.

Pantuan VoxNtt.com, Rabu, (5/4/2017) sejumlah kerangka tiang besi beton sudah mulai berdiri.

Tampak sejumlah pekerja mulai mencampur pasir dengan semen untuk mengecor fundasi dan tiang. Gerbang yang dibongkar oleh para pengujuk rasa beberapa hari lalu pun sudah kembali dipasang.

Lembaga DPRD Mabar kali lalu mengeluarkan tiga rekomendasinya kepada Bupati Mabar, Agustinus Ch Dula.

Salah satu rekomendasi itu meminta Bupati Mabar untuk menghentikan sementara penerjaan proyek pembangunan Hotel oleh PT.SIM  di Pantai Pede.

Seperti diketahui, sejumlah elemen yang tergabung dalam Gerakan Peduli Pede (GPP) dalam unjuk rasa Rabu, 29 Maret 2017 lalu itu menuntut Pemerintah Propinsi (Pemprop) NTT untuk menyerahkan aset Pantai Pede kepada Pemkab Mabar sesuai Undang-undang Nomor 8 tahun 2003 tentang pembentukan Kabupaten Mabar.

Selain itu, GPP juga menginginkan agar Pantai Pede tidak boleh diprivatisasi melainkan menjadi area publik dan ruang terbuka hijau. (Gerasimo Satria/VoN).

Manggarai Barat
Previous ArticleIni Penyebab Tenggelamnya Kapal Dharma Kencana VIII di Labuan Bajo
Next Article Tanpa Sosialisasi, Banyak KIS di Matim Terancam Mubazir

Related Posts

IPSI Manggarai Barat Lepas Delapan Atlet ke Kejurda Pencak Silat NTT di Ruteng

24 Juni 2026

Andy Liwun Minta Warga Tanjung Bunga Bersabar, Pekerjaan Jalan Latonliwo–Patisirawalang Tunggu Rekomendasi Tipikor

14 Juni 2026

Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah di Labuan Bajo, Kepala BPN Mabar Mangkir dari Panggilan Polisi

9 Juni 2026
Terkini

Usut Dugaan Intimidasi Dokter Icha, Polres TTU Diminta Bergerak Cepat dan Transparan

28 Juni 2026

Pemuda Katolik NTT Dukung Investigasi Kematian Dokter Icha, Desak BK DPRD TTU Gelar Sidang Etik

28 Juni 2026

Upah Kebajikan: Melestarikan Kehidupan dan Mati Bagi Dosa

28 Juni 2026

Fransisco Bessi Kembali Terpilih Aklamasi Pimpin Taekwondo NTT

27 Juni 2026

Soroti Kasus Dokter Icha, Tenaga Ahli Menteri HAM Desak Pemeriksaan Anggota DPRD TTU

27 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.