Bajawa, Vox NTT- Berkas kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) antar kabupaten di Pulau Flores sudah dinyatakan lengkap atau P-21.
Demikian hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Ngada Iptu Ridwan Kepada Voxntt.com di ruang kerjanya Kamis (6/4/2017).
Dia mengatakan berkas perkara empat orang yang berinisial YL, AL, RG, dan AD, pelaku kasus curanmor antar kabupaten di Pulau Flores telah dinyatakan lengkap atau di P21.
Sebelumnya, pada bulan Januari lalu Polres Ngada berhasil menangkap empat orang pelaku curanmor.
Keempat pelaku asal bajawa itu, yang berinisial YL, AL, RG, dan AD diduga sering beraksi melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Kabupaten Ngada, Manggarai, Ende, dan Sikka. (Arkadius Togo/VoN)