Bajawa, Vox NTT- Berkas kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) antar kabupaten di Pulau Flores sudah dinyatakan lengkap atau P-21.‎

Demikian hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Ngada Iptu Ridwan Kepada Voxntt.com di ruang kerjanya Kamis (6/4/2017).

Dia mengatakan berkas perkara empat orang ‎yang berinisial YL, AL, RG, dan AD, ‎pelaku kasus curanmor antar kabupaten di Pulau Flores‎ telah dinyatakan lengkap atau di P21.

Sebelumnya, pada bulan Januari lalu Polres Ngada berhasil menangkap empat orang pelaku curanmor.

‎Keempat pelaku asal bajawa itu, yang berinisial YL, AL, RG, dan AD diduga sering beraksi melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Kabupaten Ngada, Manggarai, Ende, dan Sikka.‎‎ (Arkadius Togo/VoN)