Bajawa, Vox NTT-Unit Reskrim Polsek Aesesa, Kabupaten Nagekeo menangkap seorang pemuda pelaku pencurian handphone yang masih berumur anak-anak. Pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari korban yang bernama Kristian Busa Owa pada Kamis, 5 April 2017.
Kapolsek Aesesa Kompol Jamalluddin melalui Bripka Ronal Meo kepada VoxNtt.com melalui telepon genggamnya, Jumat (6/4/2017) malam mengatakan, pelaku diketahui bernama Sebastian Ngilo, warga Kampung Nage Kecamatan Jerebu’u.
Dia tinggal bersama kakaknya di Desa Nangadhero, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo.
Pelaku ditangkap pada Jumat (6/4/2017) saat ia mengambil hendphone di salah satu konter di Danga.
Pelaku tertangkap polisi di salah satu konter, saat ia sedang meminta membuka kode handphone hasil curiannya tersebut.
Tanpa disangka, ternyata pemilik konter tersebut adalah kerabat korban, sehingga ia langsung menghubung dan menahan handphone tersebut.
Tak lama berselang pemilik handphone tersebut datang. Dengan krabatnya itu, mereka menelepon pelaku untuk mengambil hendphone yang dititip di konter tersebut.
Ketika pelaku datang di konter itu, dia melihat sudah ada pemilik hendphone dan teman-teman lainnya.
Ketika itu pelaku beserta barang bukti langsung diamankan pihak Polsek Aesesa Polsek. (Arkadius Togo/VoN)