Kefamenanu, Vox NTT- Pemberlakuan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pengganti UU Nomor 32 Tahun 2004 salah satunya mengamanatkan manajemen pengelolaan SMA dan SMK berada di tangan pemerintah provinsi.
Pasca pemberlakuan UU ini, nasib ratusan guru honorer yang tersebar di 23 SMA dan SMK di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi NTT hingga kini terkatung- katung.
Para guru honorer tersebut belum mendapatkan SK dari Gubernur NTT yang mengakibatkan sejak bulan Januari hingga April 2017 mereka belum mendapatkan upah.
Hal tersebut pun dibenarkan Mikhael Boyfala, seorang guru honorer yang mengabdi di SMK Suara Timur Tunbaba ketika dihubungi media ini via telepon, Sabtu (8/4/2017).
“Untung saja kami masih dibiayai oleh komite sekolah, kalau tidak kami mau hidup kermana,” tutur guru honorer yang mengabdi sejak tahun 2009 tersebut.
Mikhael menuturkan, sejak bulan Februari lalu dirinya dan guru honorer lainnya sudah selesai mengurus kelengkapan administrasi di kantor UPTD yang terletak di kota Atambua. Namun hingga kini belum mendapatkan informasi terkait kejelasan nasibnya dan para guru honorer lainnya.
Senada dengan dia, Marselus Kolo, salah seorang guru honorer yang mengabdi di SMAN Miomafo Tengah mengungkapkan, tidak diterimanya upah kerjanya selama 4 bulan terakhir mengakibatkan rumah tangganya mengalami kesulitan ekonomi. Untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari terpaksa bergantung pada penghasilan yang diperoleh isterinya.
“Tolong ingat kami juga, PNS saja yang terlambat beberapa hari saja kadang masih mengeluh, apalagi kami yang sudah berbulan-bulan tidak terima gaji begini,”ungkap Kolo dengan nada kesal.
Dia berharap agar secepatnya pemerintah provinsi NTT dapat menjelaskan nasib mereka, sehingga tidak berdampak negatif pada proses belajar mengajar di sekolah. (Eman Tabean/VoN)