Labuan Bajo, Vox NTT- Wakil Fraksi Partai NasDem, DPR-RI Johnny G Plate meminta Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (Pemprov NTT) dan Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat (Pemkab Mabar) agar dalam menyelesaikan persoalan Pantai Pede selalu hati-hati. Sikap kehati-hatian itu perlu agar tidak terjadi konflik di Pantai Pede.
Hal itu dikatakan oleh Johnny G Plate saat menjawab pertanyaan dari salah satu peserta sosilialisasi Empat Pilar Kebangsaan dan Undang-Undang Pemilu di SMK Stela Maris Labuan Bajo, Senin (10/4/2017).
Dia mengatakan, selama ini dirinya mengetahui persoalan Pantai Pede melalui pemberitaan media online. Dalam pemberitaan media online dirinya hanya melihat pendapat dari satu pihak saja yakni dari pihak yang menolak pantai itu diprivatisasi.
Terkait persoalan Pantai Pede dirinya menginginkan agar Pemprov NTT dan Pemkab Mabar harus berhati-hati tidak boleh menyelesaikan masalah dengan mengabaikan tuntutan masyarakat yang menginginkan pantai itu menjadi ruang publik.
Johnny Plate menyarankan kepada masyarakat yang memperjuangkan Pantai Pede menjadi aset Pemkab Mabar dan ruang terbuka hijau agar berjuang dengan data yang benar dan data yang lengkap.
“Sehingga perjuangan untuk menjadikan pantai itu menjadi aset Pemkab Mabar dan ruang terbuka hijau tercapai dengan tidak adanya konflik di lapangan,’’ ujarnya.
“Pantai Pede harus digunakan seluas-luasnya untuk masyarakat Mabar,’’ kata Johnny.
Menurutnya, keberhasilan pariwisata di Labuan Bajo bukan dilihat banyaknya hotel bintang dibangun, banyaknya restaurant yang mewah, banyaknya kapal pesiar dan banyaknya pesawat yang datang di Labuan Bajo. Melainkan suksesnya pariwisata di Mabar dilihat dari tingginta partisipasi masyarakat dalam dunia pariwisata. Serta, ada dampak langsung terhadap perekonomian masyarakat lokal.
Seperti diketahui, baru-baru ini kelompok masyarakat Geraskan Peduli Pede (GPP) kembali melakukan aksi demostrasi di Kantor Bupati Mabar, DPRD dan Pantai Pede. Mereka menuntut Pemprov NTT menyerahkan Pantai Pede menjadi aset Pemkab Mabar sesuai Undang-undang Nomor 8 Tahun 2003 tantang pembentukan Kabupaten Mabar.
Selain menuntut Pantai itu diserahkan ke Pemkab Mabar, aktivis juga meminta agar tidak ada privatisasi di Pantai Pede.
(Gerasimos Satria/VoN)