Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HEADLINE»Kemendikbud Kecam Penutupan Sekolah oleh Bupati Malaka
HEADLINE

Kemendikbud Kecam Penutupan Sekolah oleh Bupati Malaka

By Redaksi11 April 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kemendikbud bersama perwakilan masyarakat Malaka
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kota Kupang, VoxNtt.com- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Republik Indonesia mengecam tindakan Bupati Malaka, Stefanus Bria Seran, terkait penutupan tiga sekolah negeri di Kabupaten itu.

Direktur Pembinaan Sekolah Dasar Kemendikbud RI, Wowon Widaryat pada Senin (10/04/2017), menegaskan tindakan Bupati Malaka merupakan pelanggaran konstitusi dan tidak mendukung program Nawacita Indonesia Jokowi-JK.

Oleh karena itu, pihaknya akan menyurati bupati Malaka terkait persoalan penutupan sekolah serta akan memberikan bantuan kepada sekolah yang disebut tidak layak oleh bupati tersebut.

“Tindakan Bupati malaka itu melanggar aturan. Itu bentuk pelanggaran konstitusi dan tak sejalan dengan program Nawacita Indonesia”, tegas Wowon, saat menerima kedatangan perwakilan Guru dari kabupaten Malaka yang didampingi DPC Pospera Malaka di kantor Kemendikbud.

Dirinya mengakui sudah menerima disposisi dari Kantor Staf kepresidenan (KSP)  terkait aduan masyarakat yang ditujukan kepada Presiden RI dan berjanji akan kembali membangun sekolah yang ditutup oleh Bupati Malaka.

Hal senada disampaikan Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Atas, Purwadi Sutanto.

“Bupati tidak punya kewenangan menutup sekolah menengah atas”, tegasnya

Menurut Sutanto, sesuai dengan UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana Kewenangan pengelolaan SMA/SMK sudah dikembalikan kepada Pemerintah propinsi per 1 Januari 2017.

Oleh karena itu, kewenangan pengelolaan SMA/SMK ada pada gubernur melalui dinas pendidikan propinsi.

Seperti dikabarkan beberapa media pemberitaan di NTT,  tiga sekolah negeri yang sudah ditutup Bupati Malaka yakni Sekolah DasarNegeri (SDN) Oevetnai, SDN Neti Mataus dan Sekolah Menengan Atas Negeri (SMAN) Kelas Jauh, Weliman.

Ketua DPC Pospera Malaka, Wendy Nahak, menegaskan tindakan Bupati Malaka, Stef Bria Seran, merupakan bentuk pembunuhan karakter anak bangsa dalam mendapatkan hak atas pendidikan.

Menurutnya, Bupati Malaka perlu belajar dari daerah lain dalam pembangunan bidang pendidikan tanpa harus mengebiri hak-hak masyarakat.

“Pospera mengecam Bupati Malaka yang tak berpihak pada rakyat. Harusnya Bupati mengayomi, bukan malah menekan dan menakut-nakuti rakyatnya”, tegas Nahak. (Dede/ VoN)

Kota Kupang Malaka
Previous ArticleWartawan Diminta Kritisi Kebijakan Pemkab Manggarai
Next Article Suami Istri di Ndoso Tewas Terseret Banjir

Related Posts

Nama Wakil Ketua DPRD NTT Dicatut dalam Dugaan Penipuan Lowongan Kerja, Ratusan Orang Mengaku Jadi Korban

6 Maret 2026

Gubernur NTT Buka Diskusi Nasib 9.000 PPPK di Ruang Publik

5 Maret 2026

Pemprov NTT Harus Lobi Pemerintah Pusat soal Nasib 9.000 PPPK

5 Maret 2026
Terkini

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rote Ndao Siap Jadi Tuan Rumah Selancar Ombak PON 2028

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.