Labuan Bajo,Vox NTT- Stephanus Pelor, Kuasa hukum Stefanus Nggaun selaku penggugat sengketa tanah menilai Pengadilan Negeri (PN) Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) sangat bobrok.
Pasalnya pihak pengadilan membatalkan eksekusi tanah yang bermasalah. Padahal sesuai aturan hukum acara tidak bisa melakukan pembatalan eksekusi karena dengan alasan Peninjauan Kembali (PK) kecuali eksekusi mati baru dapat dibatalkan.
“Kecuali eksekusi mati,baru dapat dibatlkan, jika ada peninjauan kembali.Kasus sengketa tanah tidak bisa dibatalkan karena peninjauan kembali,” ujar Step Pelor kepada wartawan di PN Labuan Bajo, Rabu (12/4/2017).
Dia mengatakan prosedur hukum yang diambil oleh hakim di PN Labuan Bajo terkait pembatalan eksekusi itu sangat salah.
Dirinya sudah membayar biaya untuk eksekusi dan PN Labuan Bajo sudah memberikan surat eksekusi tanggal 5 April 2017. Anehnya, hari ini pihak pengadilan melakukan pembatalan eksekusi dengan alasan PK dari pihak tergugat.
Selain itu, PN Labuan Bajo tidak memberikan surat pembatalan eksekusi itu. Serta yang menjadi keanehan lagi, PK yang diajukan pada Selasa (11/4/2017) dan Kepala PN Labuan Bajo, I Gede Yuliarta,SH menyuruh hakim membatalkan eksekusi melalui telepon dari Kupang.
“Kami akan melapor PN Labuan Bajo ke Makamah Agung (MA) Senin 17 April 2017. Tembusan akan disampaikan ke Ombudsman,Ketua pengawas MA,Komisi Yudisial, KPK dan Pengadilan Tinggi (PT) di Kupang,” tegas Step Pelor.
Step Pelor juga menyebutkan citra PN Labuan Bajo di luar sangat buruk. Hal itu diketahui dari ceritra para pengecara di luar, PN Labuan Bajo sering berubah-rubah dalam keputusan hukum. Dalam kasus sengketa tanah ini diduga pihak PN Labuan Bajo ikut bermain.
“Kami tahu hakim di sini sering bermain kasus tanah di Labuan Bajo,” tutur Step Pelor
Sementara itu, Wakil PN Labuan Bajo, Muhamad Nur Ibrahim mengatakan pihaknya membatalkan eksekusi lantaran pihak tergugat melakukan PK pada Selasa,11 April 2017. Pihaknya takut melakukan hal yang salah jika masih melakukan eksekusi pada, Rabu (12/4/2017).
“PN Labuan Bajo berpendapat adanya PK dan takut dengan adanya kesalahan jika kemudian saat eksekusi terjadi putusan yang berubah sehingga menyebabkan eksekusi lagi,” jelasnya.
Disaksikan media ini,berdepatan panjang di PN Labuan Bajo antara kuasa hukum penggugat, Stephanus Pelor,SH dengan pihak Hakim PN Labuan Bajo lantaran PN membatalkan eksekusi tanah yang berlokasi di seputar Bandara Komodo Labuan Bajo
Seperti diketahui, PN Labuan Bajo, Rabu 5 April 2017 lalu mengeluarkan surat tentang pengeksekusian sebidang tanah pada Rabu 12 April 2017 di Burga Boleng, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo.
Namun, pihak PN Labuan Bajo membatalkan eksekusi karena tergugat bernama Laane melakukan permohonan PK pada selasa 11 April 2017. Kemudian Selasa Sore 11 April 2017 mengirim surat kepada penggugat bernama Stefanus Nggaun tentang pembatalan eksekusi itu.
Dalam kasus sengketa tanah seluas 1.300 meter itu, Stefanus Nggaun selaku penguggat menang malawan tergugat Laane. PN Labuan Bajo yang dijadwalkan melalukan eksekusi hari ini (Rabu,12/4/2017),namun dibatalkan. (Gerasimos Satria/VoN)