Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Eksekusi Tanah Batal, Kuasa Hukum Sebut Pengadilan Labuan Bajo Bobrok
Regional NTT

Eksekusi Tanah Batal, Kuasa Hukum Sebut Pengadilan Labuan Bajo Bobrok

By Redaksi12 April 20173 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Para penggugat saat di PN Labuan Bajo
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Labuan Bajo,Vox NTT- Stephanus Pelor, Kuasa hukum Stefanus Nggaun selaku penggugat sengketa tanah menilai Pengadilan Negeri (PN) Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) sangat bobrok.

Pasalnya pihak pengadilan membatalkan eksekusi tanah yang bermasalah. Padahal sesuai aturan hukum acara tidak bisa melakukan pembatalan eksekusi karena dengan alasan Peninjauan Kembali (PK) kecuali eksekusi mati baru dapat dibatalkan.

“Kecuali eksekusi mati,baru dapat dibatlkan, jika ada peninjauan kembali.Kasus sengketa tanah tidak bisa dibatalkan karena peninjauan kembali,” ujar Step Pelor kepada wartawan di PN Labuan Bajo, Rabu (12/4/2017).

Dia mengatakan prosedur hukum yang diambil oleh hakim di PN Labuan Bajo terkait pembatalan eksekusi itu sangat salah.

Dirinya sudah membayar biaya untuk eksekusi dan PN Labuan Bajo sudah memberikan surat eksekusi tanggal 5 April 2017. Anehnya, hari ini pihak pengadilan melakukan pembatalan eksekusi dengan alasan PK dari pihak tergugat.

Selain itu, PN Labuan Bajo tidak memberikan surat pembatalan eksekusi itu. Serta yang menjadi keanehan lagi, PK yang diajukan pada Selasa (11/4/2017) dan Kepala PN Labuan Bajo, I Gede Yuliarta,SH menyuruh hakim membatalkan eksekusi  melalui telepon dari Kupang.

“Kami akan melapor PN Labuan Bajo ke Makamah Agung (MA) Senin 17 April 2017. Tembusan akan disampaikan ke Ombudsman,Ketua pengawas MA,Komisi Yudisial, KPK dan Pengadilan Tinggi (PT) di Kupang,” tegas Step Pelor.

Step Pelor juga menyebutkan citra PN Labuan Bajo di luar sangat buruk. Hal itu diketahui dari ceritra para pengecara di luar,  PN Labuan Bajo sering berubah-rubah dalam keputusan hukum. Dalam kasus sengketa tanah ini diduga pihak PN Labuan Bajo ikut bermain.

“Kami tahu hakim di sini sering bermain kasus tanah di Labuan Bajo,” tutur Step Pelor

Sementara itu, Wakil PN Labuan Bajo, Muhamad Nur Ibrahim mengatakan pihaknya membatalkan eksekusi lantaran pihak tergugat melakukan PK pada Selasa,11 April 2017. Pihaknya takut melakukan hal yang salah jika masih melakukan eksekusi pada, Rabu (12/4/2017).

“PN Labuan Bajo berpendapat adanya PK dan takut dengan adanya kesalahan jika kemudian saat eksekusi terjadi putusan yang berubah sehingga menyebabkan eksekusi lagi,” jelasnya.

Disaksikan media ini,berdepatan panjang di PN Labuan Bajo antara kuasa hukum penggugat, Stephanus Pelor,SH dengan pihak Hakim PN Labuan Bajo lantaran PN membatalkan eksekusi tanah yang berlokasi di seputar Bandara Komodo Labuan Bajo

Seperti diketahui, PN Labuan Bajo, Rabu 5 April 2017 lalu mengeluarkan surat tentang pengeksekusian sebidang tanah pada Rabu 12 April 2017 di Burga Boleng, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo.

Namun, pihak PN Labuan Bajo membatalkan eksekusi karena tergugat bernama Laane melakukan permohonan PK pada selasa 11 April 2017. Kemudian Selasa Sore 11 April 2017 mengirim surat kepada penggugat bernama Stefanus Nggaun tentang pembatalan eksekusi itu.

Dalam  kasus sengketa tanah seluas 1.300 meter itu, Stefanus Nggaun selaku penguggat menang malawan tergugat Laane. PN Labuan Bajo yang dijadwalkan melalukan eksekusi hari ini (Rabu,12/4/2017),namun dibatalkan. (Gerasimos Satria/VoN)

Manggarai Barat
Previous ArticleCari Sekolah Contoh, SMK Sadar Wisata Ruteng Divisitasi
Next Article Setelah Anton Bata, Giliran Don Wangge dan Munawar Ahmad Mendaftar ke PDIP

Related Posts

IPSI Manggarai Barat Lepas Delapan Atlet ke Kejurda Pencak Silat NTT di Ruteng

24 Juni 2026

Andy Liwun Minta Warga Tanjung Bunga Bersabar, Pekerjaan Jalan Latonliwo–Patisirawalang Tunggu Rekomendasi Tipikor

14 Juni 2026

Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah di Labuan Bajo, Kepala BPN Mabar Mangkir dari Panggilan Polisi

9 Juni 2026
Terkini

Usut Dugaan Intimidasi Dokter Icha, Polres TTU Diminta Bergerak Cepat dan Transparan

28 Juni 2026

Pemuda Katolik NTT Dukung Investigasi Kematian Dokter Icha, Desak BK DPRD TTU Gelar Sidang Etik

28 Juni 2026

Upah Kebajikan: Melestarikan Kehidupan dan Mati Bagi Dosa

28 Juni 2026

Fransisco Bessi Kembali Terpilih Aklamasi Pimpin Taekwondo NTT

27 Juni 2026

Soroti Kasus Dokter Icha, Tenaga Ahli Menteri HAM Desak Pemeriksaan Anggota DPRD TTU

27 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.