Soe, Vox NTT-Pernyataan tegas kembali disampaikan tiga anggota DPRD Timor Tengah Selatan (TTS) atas keterlambatan penyerahan dokumen Laporan Pertangungjawaban (LKPJ) bupati TTS, Paul Mella. Mereka adalah Nikodemus Sole, Marthen Tualaka dan Religius Usfunan.
Ketiganya akan menggalang kekuatan sejumlah anggota DPRD untuk menggunakan hak-hak DPRD seperti Hak Angket, Interpelasi maupun hak menyatakan pendapat jika Bupati TTS masih “masa bodoh” untuk menyerahkan dokumen LKPJ Bupati.
“Kami akan gunakan beberapa hak kami seperti hak angket, interpelasi atau hak menyatakan pendapat jika bupati masih saja belum menyerahkan dokumen LKPJ,”tegas Marthen yang diamini Egy Usfunan dan Niko Sole di kantor DPRD TTS Selasa (18/4/2017).
BACA:DPRD Sudah Surati Dua Kali, Bupati TTS Belum Serahkan LKPJ
Menurut ketiganya, dokumen LKPJ merupakan sesuatu yang harus dan wajib untuk disampaikan Bupati kepada DPRD.
“Dokumen LKPJ bupati sebagai Kepala Daerah merupakan sesuatu yang wajib hukumnya dan harus diserahkan kepada DPRD untuk dibahas pada sidang paripurna,”sambung Niko Sole.
Ketiganya menduga ada yang tidak beres dalam laporan pertanggungjawab dari setiap SKPD pada lingkup Setda TTS.
Lambatnya penyerahan dokumen LKPJ ini, lanjut Niko berpengaruh pada lambatnya aktivitas pelayanan kepada masyarakat sejak awal Januari hingga pertengahan April 2017.
Karena itu DPRD harus mengetahui alasan-alasan keterlambatan penyerahan LKPJ dengan mempertanyakan langsung kepada Bupati melalui rapat dengar pendapat.
“Kita akan lakukan rapat dengar pendapat jika Bupati belum juga serahkan dokumen LKPJ-nya. Minggu depan kita surati lagi sekaligus rapat dengar pendapat,”tegas ketiga anggota DPRD TTS ini.(Paul/VoN).