Labuan Bajo,Vox NTT-Stephanus Pelor, Kuasa hukum Stefanus Nggaun mengadukan Kepala Pengadila Negeri (PN) Labuan Bajo, I Gede Yuliarta,SH, Wakil PN Labuan Bajo, Muhamad Nur Ibrahim, Panitera, Lukas Genakana,SH dan Panitera muda perdata, Ruben Lawa ke badan pengawas Mahkamah Agung (MA) dan KPK pada Rabu 19 April 2017.
Stephanus Pelor kepada VoxNtt.com, Rabu (19/4/2017) mengatakan, selain melapor ke bagian pengawas MA dan KPK, dirinya juga mengadu empat pejabat PN Labuan Bajo itu ke lembaga Komisi Yudisial (KY), Ombudsman dan Pengadilan Tinggi (PT) Kupang.
“Saya mengadukan empat pejabat penting di PN Labuan Bajo itu diduga keempatnya menerima sesuatu dari pihak lain sehingga membatalkan eksekusi (tanah),’’ ujar Pelor.
Dia mengatakan, pihak PN Labuan Bajo memberitahukan pembatalan eksekusi tanah kurang lebih dua jam sebelum waktu dilaksanakan. Padahal pemberitahuan waktu pelaksanaan eksekusi sebidang tanah itu telah dijadwalkan oleh PN Labuan Bajo sendiri sebelumnya.
“Kami sudah membayar biaya untuk eksekusi kepada PN Labuan Bajo dan PN Labuan Bajo sudah memberikan surat eksekusi tanggal 5 April 2017. Anehnya, hari Rabu 12 April 2017 yang merupakan jadwal eksekusi dilakukan, Namun pihak pengadilan melakukan pembatalan eksekusi dengan alasan PK dari pihak tergugat,’’ tuturnya.
Sebelumnya, Wakil PN Labuan Bajo, Muhamad Nur Ibrahim mengaku pihaknya membatalkan eksekusi lantaran pihak tergugat melakukan PK pada Selasa ,11 April 2017. Pihaknya takut melakukan hal yang salah jika masih melakukan eksekusi pada, Rabu (12/4/2017).
Baca: Eksekusi Tanah Batal, Kuasa Hukum Sebut Pengadilan Labuan Bajo Bobrok
“PN Labuan Bajo berpendapat adanya PK dan takut dengan adanya kesalahan jika kemudian saat eksekusi terjadi putusan yang berubah sehingga menyebabkan eksekusi lagi,” jelasnya.
Muhamad Nur Ibrahim juga membantah pihaknya menerima suap dari pihak lain untuk membatalkan eksekusi tersebut.
“Jika ada yang mengetahui kami menerima uang silakan lapor kami,’’ ujar Nur kepada wartawan saat itu.
Seperti diketahui, PN Labuan Bajo, Rabu 5 April 2017 lalu mengeluarkan surat tentang pengeksekusian sebidang tanah pada Rabu 12 April 2017 di Burga Boleng, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo.
Namun, pihak PN Labuan Bajo membatalkan eksekusi karena tergugat bernama Laane melakukan permohonan PK pada selasa 11 April 2017. Kemudian Selasa Sore 11 April 2017 mengirim surat kepada penggugat bernama Stefanus Nggaun tentang pembatalan eksekusi itu.
Dalam kasus sengketa tanah seluas 1.300 meter itu, Stefanus Nggaun selaku penguggat menang malawan tergugat Laane. PN Labuan Bajo yang dijadwalkan melalukan eksekusi hari ini (Rabu,12/4/2017), namun dibatalkan. (Gerasimos Satria/VoN)