Kefamenanu,Vox NTT- Sekitar puluhan anggota keluarga serta kenalan dari tersangka kasus jalan perbatasan mengamuk di rumah tahanan (Rutan) Kefamenanu, Timor Tengah Utara (TTU), Sabtu (22/4/2017) sekitar pukul 09.00 Wita.
Mereka ialah keluarga dari 6 tersangka yang berinisial WS, SAM, AI, FL, CRJ dan CB.
Baca: Kejari TTU Tahan 6 Tersangka Dugaan Korupsi Jalan Perbatasan
Puluhan orang ini mengamuk dengan menahan mobil tahanan milik Kejaksaan Negeri (Kejari) TTU yang hendak mengangkut para tersangka untuk dipindahkan ke Kupang, ibu kota Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Salah seorang anggota keluarga tersangka yang enggan menyebutkan namanya mengatakan, mereka mengamuk karena khawatir pemindahan para tersangka hanya sebuah intrik Kejari TTU menghambat proses sidang praperadilan. Sebab, saat ini praperadilan masih proses di Pengadilan Negeri Kefamenanu.
Pantauan VoxNtt.com, aksi massa tersebut sempat berhasil ditenangkan setelah mendapat penjelasan dari salah seorang anggota keluarga yang mengikuti proses mediasi dengan pihak kejaksaan.
Namun situasi ini kembali memanas setelah seorang wanita yang diduga kuat merupakan isteri dari salah seorang tersangka mencabut kunci mobil tahanan dan membuangnya ke atap Rutan.
Salah seorang petugas Rutan kemudian terpaksa memanjat ke atas atap untuk mengambil kunci mobil tersebut.
Walaupun sempat mendapat penghadangan, proses pemindahan para tersangka dari Rutan Kefamenanu ke Kupang tetap dilakukan.
Salah seorang kuasa hukum tersangka Helio Moniz ketika dimintai komentarnya oleh awak media, mengaku baru mengetahui pemindahan kliennya setelah dihubungi oleh pihak keluarga.
Sehingga pada awalnya Helio sempat menolak kliennya dipindahkan ke Kupang, terkecuali sudah sah secara hukum.
Namun setelah melihat surat penetapan dari pengadilan lanjut Helio, ia lalu mengizinkan pemindahan tersebut. Penetapan nomor 22 ini yakni sebuah perintah penahanan kliennya di Rutan Kelas 2B Kupang paling lama 30 hari.
“Nah berdasarkan ini, makanya baru kita jelaskan kepada pihak keluarga bahwa pemindahan ini sah. Namun karena pihak keluarga terlanjur emosi, karena sesuai surat ini juga memerintahkan agar terdakwa atau keluarganya selekas mungkin diberikan surat ini, tapi kenapa selama ini tidak diberikan? Itu yang menjadi persoalannya,” tandas Helio.
Kendati sah menurut hukum, namun dia menilai pemindahan kliennya ke Kupang merupakan upaya dari kejaksaan untuk menggagalkan proses praperadilan yang sudah diajukan.
Sebab, ada aturan yang menyebutkan bahwa jika praperadilan belum selesai dan pihak pengadilan sudah melakukan proses pemeriksaan di persidangan, maka dengan sendirinya praperadilan tersebut gugur.
“Sehingga celah inilah yang dimanfaatkan oleh pihak Kejari TTU,” tegas Helio. (Eman Tabean/VoN)