Bajawa, Vox NTT-Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi tanah Malasera di Kabupaten Nagekeo hingga kini masih terus bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bajawa.
Sejak tahun 2014 lalu, pihak Kejari Bajawa mulai menyelidiki kasus dugaan penggelapan aset pemerintah berupa tanah seluas 14,4 hektar itu.
Dalam penyelidikan, jaksa menemukan indikasi penyelewengan prosedur pelepasan aset kepada PT PIM. Tindakan oknum dalam kasus itu tentu saja bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2006 tentang pengelolaan barang milik negara dan peraturan perundang-undangan lainnya.
Atas indikasi penyelewengan itu, jaksa kemudian mulai melakukan penyelidikan dengan memeriksa beberapa pejabat. Mereka antara lain, Kepala Dinas PPKAD Nagekeo, Sekretaris DPRD, Kabag Hukum, Kepala Kantor Pertanahan, dan Direktur PT PIM.
Saat ini, kasus tanah Malasera masih dalam tahap penyidikan. Sejumlah saksi sudah diperiksa pihak Kejari Bajawa. Sebagian dari saksi itu sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Kejari Bajawa, Raharjo Budi Kisnanto kepada VoxNtt.com di ruang kerjanya, Selasa (25/4/2017), mengatakan kasus tanah Malasera masih berjalan dan sudah masuk pada tahapan pemeriksa sejumlah saksi. Ada beberapa nama yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Raharjo enggan menyebut nama-nama tersangka tersebut. Dikatakan, hingga kini jaksa belum menahan para tersangka karena mereka terlebih dahulu harus menuntaskan semua pemeriksaan.
Dia menjelaskan, penahanan tersangka merupakan hal teknis dan memiliki batas waktu.
Karena itu, Raharjo saat ini masih konsentrasi mengumpulkan bukti-bukti tambahan dan apabila sudah tuntas jaksa langsung menahan tersangka. (Arkadius Togo/VoN)