Bajawa, Vox NTT– Sebanyak tiga kasus tindak pidana Korupsi yang ditangani pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngada hingga kini masih menunggu hasil audit badan pemeriksaan keuangan dan pembangunan (BPKP) wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT).
Hal itu disampaikan Kepala Kejari Ngada Raharjo Budi Kisnanto kepada VoxNtt.com di ruang kerjanya, Selasa (25/4/2017).
Kata dia, ketiga kasus korupsi itu yakni, pembangunan gedung DPRD Nagekeo, proyek air minum bersih Malafai di Desa Nginamanu kecamatan Wolomeza, dan kasus solar pertamina dealer nelayan (SPDN) Aimere kabupaten Ngada.
Dalam kasus proyek air minum bersih Malafai ditemukan beberapa peyelewengan item pekerjaan. Salah satunya pembangunan reservoar sekitar 40 meter kubik.
Akibat kesalahan teknis tersebut air tidak jalan dan masyarakat tidak dapat memanfaatkan hingga sekarang. Pembangunan sarana air minum bersih ini dikerjakan pada tahun 2011 dengan perkirakan kerugian negara senilai Rp 316.517.000.
Selanjutnya, kasus pembangunan Kantor DPRD Kabupaten Nagekeo pada tahun 2007 lalu. Gedung ini terbengkelai karena berada di atas lahan sengketa antara pemerintah kabupaten Nagekeo dengan pemilik tanah, Konradus Remi dan keluarganya.
Kasus tersebut sempat dibawa ke Mahkamah agung (MA). Dalam putusan MA Pemda Nagekeo kalah atas Konrardus Remi dan keluarganya. Mangkraknya gedung DPRD Nagekeo ini telah mengakibatkan kerugian keuangan negara diperkirakan sebesar Rp 10 miliar lebih.
Dan kasus dugaan korupsi SPDN Aimere, Kabupaten Ngada tahun 2007 lalu juga masih menunggu hasil audit BPKP NTT.
Informasi yang dihimpun, kasus pembangunan SPDN Aimere bisa diduga total lost karena proyek itu tidak dapat difungsikan sesuai tujuan. Dalam total lost, nilai kerugian keuangan negara sebesar anggaran yang sudah direalisasikan.
Realisasi fisik pekerjaan baru 85 persen sedangkan realisasi keuangan sudah 100 persen.
Dana pembangunan SPDN tersebut bersumber dari pos dana hibah APBN tahun anggaran 2006 dengan pagu Rp 475 juta. Pembangunan fisik dilakukan oleh Lembaga Ekonomi Pemberdayaan Mikro Mitra Masyarakat (LEPM3) Aimere.
Menurut Raharjo, semua proses penyelidikan bahkan penyidikan ketiga kasus tersebut sudah diekspose di BPKP perwakilan NTT sejak Januari 2015 lalu.
Bahkan Kejari Ngada telah mengirim surat untuk meminta segera menghitung kerugian keuangan Negara, tetapi BPKP tidak respon.
“Kita selama ini kalau ke kupang terus berkordinasi dengan BPKP NTT agar hasil audit segera kirim namun jawaban terus menunggu,” kata Raharjo. (Arkadius Togo/VoN)