Bajawa, Vox NTT– Penyidik Polres Ngada terus mengusut kasus dugaan korupsi proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di kabupaten Nagekeo tahun anggaran 2011-2012.
Menurut Kasat Reskrim Polres Ngada Iptu Ridwan, melalui Kanit Tipikor Polres Ngada Walter Djo, pihaknya telah menetapkan tiga tersangka baru yakni, Dion Bei, Dawe Abdul Rahman dan Sefrinus Yoseph Waghe.
“Berkas ketiga tersangka baru itu kita telah memasuki tahap II. Dan sudah kirim ke kejaksaan Ngada. Tinggal kita menunggu pentunjuk jaksa,” kata Walter Djo kepada VoxNtt.com di ruang kerjanya, Rabu (26/4/2017).
Dijelaskan penetapan ketiga tersangka baru itu merupakan hasil penyidikan lebih lanjut dan sesuai sesuai dinamika persidangan di pengadilan tipikor (Tipikor) Kupang. Dalam sidang ada indikasi keterlibatan panitia PHO, sehingga mereka ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara PPK dan rekanan telah diputuskan oleh pengadilan Tipikor kupang.
Terpisah Kejari Ngada Raharjo Budi Kisnanto membenarkan hal itu.
Terkait berkas tiga tersangka baru kasus PLTS Nagekeo, pihaknya masih memeriksa apakah sesuai petunjuk jaksa sebelumnya atau tidak.
Bila belum maka pihaknya akan mengembalikan ke peyidik polres Ngada untuk melengkapinya.
“Berkasnya sudah masuk. Kita masih periksa apakah sesuai petunjuk tahap I yang kita kembalikan sebelumnya atau tidak. Kalau tidak sesuai petunjuk kita kembalikan,” kata Raharjo.
Polisi Tidak Perbaik Petunjuk Jaksa
Dijelaskan Raharjo, berkas ketiga tersangka baru itu polisi tidak melakukan perbaikan sesuai petunjuk jaksa tahap satu sebelumnya.
“Polisi kirim berkas dalam keadaan utuh seperti sebelumnya,” katanya.
Untuk diketahui, berdasarkan audit badan pemeriksaan keuangan dan pembangunan menunjukan proyek pembangunan PLTS terjadi penyelewengan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Kerugian ditimbulkan akibat beberapa item pekerjaan yang tidak dikerjakan dan sebagian barang yang digunakan tidak sesuai spesifikasi.
Kemudian, sasaran dari pembangunan PLTS sebenarnya 60 kepala Keluarga, ternyata hanya direalisasi 40 kepala keluarga.
Proyek pembangunan PLTS dengan daya 10 kilowatt (KW) itu dilaksanakan tahun 2011-2012 pada dinas perumahan tata kota dan ESDM kabupaten Nagekeo Nagekeo dengan pagu dana Rp 2.1 Miliar.
Proyek yang dikerjakan CV De’ing tersebut berlokasi di dusun Peringantin, desa Nggolonio, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo. (Arkadius Togo/VoN)