Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»JPIC OFM Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Embung Wae Kebong
NTT NEWS

JPIC OFM Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Embung Wae Kebong

By Redaksi28 April 20171 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Direktur JPIC OFM, Pastor Peter C. Aman
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, Vox NTT– Direktur JPIC OFM, Pastor Peter C. Aman meminta Polisi segera mengusut tuntas kasus pembangunan Embung Wae Kebong di Hutan Lindung RTK 18 Gapong, Kecamatan Cibal, Kabupaten Manggarai.

Pasalnya, pembangunan embung tersebut melanggar hukum karena tidak mendapat surat izin pinjam pakai kawasan hutan dari Menteri Kehutanan.

“Itu melanggar hukum. Karena itu Polisi mesti usut ini dengan tuntas, termasuk siapa-siapa yang terlibat di dalamnya,” katanya kepada wartawan, seusai Seminar Nasional di Aula STKIP Ruteng, Kamis (27/4/2017).

Dosen STF Driyakara ini tak menafikan manfaat embung itu bagi masyarakat sekitarnya. Tapi, ia tak setuju jika alasan itu dipakai untuk menabrak aturan hukum yang ada.

“Pembangunan yang baik itu harus taat hukum,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, pembangunan embung ini ditentang oleh sejumlah pihak karena dibangun di dalam Kawasan Hutan Lindung tanpa mendapatkan surat izin pinjam pakai kawasan hutan dari Menteri Kehutanan. Hal ini jelas menyalahi ketentuan yang diatur dalam UU 41/1999 Tentang Kehutanan.

Embung ini dibangun dengan biaya senilai Rp 1.248.422.000 dari APBD Manggarai 2016 dan memakan areal hutan sekitar 3 hektar. (Ferdiano Sutarto Parman/VoN).

Manggarai
Previous ArticleBelum Penuhi Petunjuk, Jaksa Kembalikan Berkas Lando-Noa ke Polres Mabar
Next Article PMKRI Menduga Ada Indikasi Korupsi di Balik Kunker DPRD Mabar

Related Posts

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026
Terkini

Karya untuk Makan dan Minum dalam Persekutuan Tubuh dan Darah Kristus

7 Juni 2026

Gabriel Goa Desak Penuntasan Kasus TPPO Mariance Kabu dan Yuliana Dopo

6 Juni 2026

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.