Ruteng, Vox NTT-Aktivis mahasiswa dari PMKRI Ruteng, GMNI Manggarai, Senat Mahasiswa STKIP Ruteng dan Senat Mahasiswa STIE Ruteng, Senin (1/5/2017) melaksanakan unjuk rasa mendesak Pemkab Manggarai segera menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK).
“Selama ini buruh mendapat upah sesuai kehendak pengusaha dan penguasa. Tidak ada satu pedoman baku yang dibuat pemerintah Manggarai yang mengatur soal UMK,” kata Ketua PMKRI Ruteng, Dionisius Upartus Agat kepada wartawan, Senin (1/5/2017).
Baca: Video: Demo Tuntut Upah Buruh di Ruteng Berujung Ricuh
Sebab itu, pihaknya mendesak Pemkab segera menetapkan UMK sebagai rujukan pemberi kerja mengupah buruhnya.
“Jadi kalau ada UMK, mereka (pemberi kerja) tidak akan sesuka hati mengupah karyawannya. Ada patokan yang jelas,” pungkasnya.
Senada dengan Agat, Ketua GMNI Manggarai, Martinus Abar mengatakan UMK itu menjadi salah satu hukum yang mengikat antara pemberi kerja dengan buruhnya. Jika dilanggar, kata Abar, yang bersangkutan diberi sanksi yang tegas.
“Jadi semua pihak nanti terlindung oleh ketentuan itu. Kalau pengusaha memberi upah tidak sesuai, ya ditindak. Begitu juga dengan buruh,” katanya kepada wartawan, Senin (1/5/2017).
Terpisah, seorang buruh yang tak mau disebutkan namanya saat ditemui di Kompleks Pertokoan Ruteng mengaku senang dengan tuntutan aktivis mahasiswa itu. Tapi, ia pesimis tuntutan itu berpengaruh terhadap peningkatan upah mereka.
“Dari tahun ke tahun sering demo seperti ini tapi gaji kami tidak naik-naik,” katanya kepada wartawan, Senin (1/5/2017).
Sementara, hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Tenaga Kerja Manggarai belum bisa dikonfirmasi. (Ferdiano Sutarto Parman/VoN).