Labuan Bajo, Vox NTT- Sidang gugatan Edi Endi, anggota DPRD Manggarai Barat (Mabar) Fraksi Partai Golkar terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Labuan Bajo.
Gugatan tersebut yakni atas Surat Keputusan (SK) Pergantian Antara Waktu (PAW) Edi Endi sebagai anggota DPRD Kabupaten Mabar
Agenda sidang gugatan Selasa, 2 Mei 2017, di PN Labuan Bajo yaitu pemeriksaan saksi-saksi.
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua I Gede Susila Guna Yasa itu, Edi Endi selaku pengugat menghadirkan dua orang saksi ahli, yaitu Margarito Kamis sebagai ahli hukum tata negara dan Anton Bagul Dagur sebagai ahli komunikasi politik.
Ketua DPD II Partai Golkar Mabar, Matheus Hamsi yang dihubungi VoxNtt.com melalui telepon selulernya, Selasa (2/5/2017) mengaku meski saksi ahli yang dihadirkan Edi Endi orang cukup terkenal pihaknya tidak mungkin kalah dalam gugatan itu.
“Kita tunggu saja hasilnya, kita tidak mungkin kalah, kalau kalah kita akan banding di Mahkamah Agung (MA), kita yakin kita yang menang,’’ ujar Matheus Hamsi.
Seperti diketahui, dalam sidang gugatan ini, Edi Endi selaku pengugat menyerahkan bukti tambahan sebanyak 8 dokumen.
Sebelumnya Irenius Surya, kuasa hukum Edi Endi sudah menyerahkan 13 dokumen. (Gerasimos Satria/VoN)