Kefamenanu,Vox NTT- Keluarga pemohon praperadilan dalam kasus dugaan korupsi peningkatan ruas jalan kawasan perbatasan pada Badan Pengelolaan Perbatasan Daerah (BPPD) Kabupaten TTU tahun anggaran 2013 merasa ditipu oleh pihak Kejaksaan Negeri TTU.
Pemohon peradilan itu yakni Wilibrodus Sonbay, Charlie R.Tjap, dan Stefanus Ari Mendes
Keluarga pemohon peradilan merasa ditipu, pasalnya saat hendak melakukan proses pemindahan tahanan dari Rutan Kefamenanu ke Kupang, Kasie Pidsus Kejari TTU Kundrat Mantolas sempat menjanjikan susuatu.
Janji itu yakni, bila praperadilan para pemohon dikabulkan oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Kefamenanu maka dalam waktu 3 jam para pemohon langsung dibebaskan.
Namun setelah praperadilan dimenangkan oleh pemohon pada 27 April lalu, hingga saat ini mereka belum dibebaskan para dari rutan.
Hal tersebut dibenarkan oleh salah satu anggota keluarga pemohon praperadilan Carlos Sonbay saat mendatangi kantor Kejari TTU pada hari Kamis, (4/5/2017).
Carlos Sonbay yang juga merupakan ketua komisi C DPRD TTU menilai, janji dari seorang aparat penegak hukum seperti itu menunjukkan hanyalah sebuah ungkapan manis yang tidak bisa dipercaya.
“Ini sudah enam hari kok belum dieksekusi, ada apa ini? Kenapa Jaksa tidak menghormati putusan hakim pra peradilan, Dia (Kundrat) menipu nanti ketemunya di kupang, setelah di Kupang dia cari jalan sendiri,” sesalnya.
Kepala Kejari TTU lanjut Carlos, malah baru mengeluarkan surat perintah untuk mengeksekusi putusan prapeadilan yang memenangkan pihaknya pada hari Rabu (3/5/2017).
Surat perintah eksekusi baru dikeluarkan setelah adanya desakan dari pihak keluarga pemohon praperadilan.
Lebih lanjut Carlos mengungkapkan saat ini tim kuasa hukum sudah berada di Kupang untuk bersama-sama dengan pihak Kejari TTU mengeksekusi putusan praperadilan tersebut.
“Janjinya dengan pak kejari kemarin,katanya ini pagi(Kamis) jam 9 mau ketemu di kupang untuk eksekusi tapi kita dapat info sampai sekarang belum ada 1 orang jaksa juga yang muncul di Rutan,” tandasnya.
Kepala Kejaksaan Negeri TTU,Taufik saat dikonfirmasi VoxNtt.com melalui Kasie Intel Novantoro Catur mengungkapkan pihaknya sudah mengeluarkan surat perintah eksekusi keputusan sidang praperadilan PN Kefamenanu pada hari Rabu (3/5/2017).
Novantoro menegaskan, yang menjadi persoalan adalah kasus ini bukan lagi kewenangan pihaknya. Itu sudah menjadi kewenangan pihak Pengadilan Tipikor Kupang. Sehingga berkaitan dengan eksekusi putusan ini pun sudah menjadi kewenangan pihak Pengadilan Tipikor Kupang. (Eman Tabean/VoN)