Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Kejari: Dugaan Tipikor Kantor DPRD Nagekeo Selesai Tahun Ini
NTT NEWS

Kejari: Dugaan Tipikor Kantor DPRD Nagekeo Selesai Tahun Ini

By Redaksi6 Mei 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kajari Ngada, Raharjo Budi Kisnanto, SH.
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Bajawa, Vox NTT-Kepala Kejaksaan Negeri Bajawa, Raharjo Budi Kisnanto menargetkan penanganan kasus dugaan tindak pidana Korupsi Pembangunan Kantor DPRD di Kabupaten Nagekeo tahun 2017 bisa diselesaikan tahun ini.

Hingga kini kasus tersebut sudah dalam tahapan penyidikan. Sejumlah saksi telah diperiksa Kejari dan tinggal menunggu hasil Audit dari BPKP Perwakilan NTT.

“Terkait siapa-siapa yang yang telah diperiksa dan berapa banyak yang sudah diperiksa saya tidak hafal. Pokoknya kasus pembangunan kantor DPRD Nagekeo tetap berjalan, saat ini kita tinggal menunggu hasil audit BPKP perwakilan NTT. Target kita tahun ini bisa selesai,” tegas Kisnanto kepada Voxntt.com pada Sabtu (6/5/2017) malam

Dijelaskan masalah pengadaan lahan pada tahun 2017 yang mengakibatkan terbengkelainya bangunan tersebut.

Kasus ini merupakan sengketa antara pemda Nagekeo dengan pemilik tanah dan sudah sampai ke Makamah Agung (MA).

Dalam putusan MA, Pemda Nagekeo kalah dan dimenangkan oleh pemilik lahan, Konradus Remi.

Hal tersebut, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar 10 miliar lebih karena bangunan didirikan di atas lahan yang bukan milik Pemda.

Keputusan MA telah menyatakan menang bagi pihak penggugat. Akibatnya bangunan miliaran rupiah itu menjadi mubazir karena tidak terpakai.

Untuk diketahui Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bajawa menolak permintaan konsignasi Pemerintah Daerah (Pemda) Nagekeo atas perkara pembangunan kantor DPRD.

Konsignasi atau consignatie adalah penawaran pembayaran tunai yang diikuti dengan penyimpanan atau penitipan, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata pada Pasal 1404.

Kantor DPRD Nagekeo dibangun di atas lahan dengan luas sekitar satu hektar lebih dengan besaran anggaran diduga mencapai sepuluh miliar rupiah dari APBD II.

Sementara permintaan eksekusi lahan oleh pihak pemenang perkara, PN Bajawa hingga kini masih menunggu izin MA. Hal ini tentu saja sesuai surat permohonan PN Bajawa yang sudah dilayangkan ke MA‎. (Arkadius Togo/VoN).

 

Ngada
Previous ArticleJohny Plate: Jangan Parkir DD di Rekening Desa
Next Article Pastor Peter Aman: Orang Gereja Dapat Jalan Lebih Mulus untuk Korupsi

Related Posts

Pelantikan Sekda Ngada Tanpa Persetujuan Gubernur Dinilai Bermasalah

7 Maret 2026

Nama Wakil Ketua DPRD NTT Dicatut dalam Dugaan Penipuan Lowongan Kerja, Ratusan Orang Mengaku Jadi Korban

6 Maret 2026

Gubernur NTT Buka Diskusi Nasib 9.000 PPPK di Ruang Publik

5 Maret 2026
Terkini

Pelantikan Sekda Ngada Tanpa Persetujuan Gubernur Dinilai Bermasalah

7 Maret 2026

Mari Minum dan Membasuh Diri dari Sumber Air Hidup Kekal

7 Maret 2026

51 Relawan Dapur SPPG Wolowae Ikuti Pelatihan Penjamahan Makanan, Cegah Keracunan MBG

7 Maret 2026

Pemda Manggarai Minta Penghuni Kosongkan Stan Penjual Tuak di Pasar Reo

7 Maret 2026

Satgas Pangan Sidak Pasar, Pastikan Stok Aman dan Harga Stabil di Labuan Bajo Jelang Idul Fitri

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.