Bajawa, Vox NTT-Kepala Kejaksaan Negeri Bajawa, Raharjo Budi Kisnanto menargetkan penanganan kasus dugaan tindak pidana Korupsi Pembangunan Kantor DPRD di Kabupaten Nagekeo tahun 2017 bisa diselesaikan tahun ini.
Hingga kini kasus tersebut sudah dalam tahapan penyidikan. Sejumlah saksi telah diperiksa Kejari dan tinggal menunggu hasil Audit dari BPKP Perwakilan NTT.
“Terkait siapa-siapa yang yang telah diperiksa dan berapa banyak yang sudah diperiksa saya tidak hafal. Pokoknya kasus pembangunan kantor DPRD Nagekeo tetap berjalan, saat ini kita tinggal menunggu hasil audit BPKP perwakilan NTT. Target kita tahun ini bisa selesai,” tegas Kisnanto kepada Voxntt.com pada Sabtu (6/5/2017) malam
Dijelaskan masalah pengadaan lahan pada tahun 2017 yang mengakibatkan terbengkelainya bangunan tersebut.
Kasus ini merupakan sengketa antara pemda Nagekeo dengan pemilik tanah dan sudah sampai ke Makamah Agung (MA).
Dalam putusan MA, Pemda Nagekeo kalah dan dimenangkan oleh pemilik lahan, Konradus Remi.
Hal tersebut, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar 10 miliar lebih karena bangunan didirikan di atas lahan yang bukan milik Pemda.
Keputusan MA telah menyatakan menang bagi pihak penggugat. Akibatnya bangunan miliaran rupiah itu menjadi mubazir karena tidak terpakai.
Untuk diketahui Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bajawa menolak permintaan konsignasi Pemerintah Daerah (Pemda) Nagekeo atas perkara pembangunan kantor DPRD.
Konsignasi atau consignatie adalah penawaran pembayaran tunai yang diikuti dengan penyimpanan atau penitipan, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata pada Pasal 1404.
Kantor DPRD Nagekeo dibangun di atas lahan dengan luas sekitar satu hektar lebih dengan besaran anggaran diduga mencapai sepuluh miliar rupiah dari APBD II.
Sementara permintaan eksekusi lahan oleh pihak pemenang perkara, PN Bajawa hingga kini masih menunggu izin MA. Hal ini tentu saja sesuai surat permohonan PN Bajawa yang sudah dilayangkan ke MA. (Arkadius Togo/VoN).