Borong, Vox NTT-Kepala Unit Tipikor Polres Manggarai, I Komang Suita mengaku pihaknya sedang melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) terkait dugaan korupsi raskin Kepala Desa (Kades) Waling, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur.
Bahkan, tegas Komang, pihaknya sudah turun langsung ke Waling untuk menemui sejumlah Rumah Tangga Miskin Penerima Manfaat (RTSPM) guna menghimpun keterangan yang diperlukan untuk itu.
“Kemarin (Jumat, 5/5/2017) kami turun (ke Waling). Di sana kami ketemu dengan Kades dan penerima manfaat (raskin). Yang belum ketemu itu 6 orang, kalau saya tidak salah dari RT Waling 1,” katanya kepada wartawan, Sabtu (6/5/2017).
Sebelumnya diberitakan, Warga Desa Waling, Fian Hasiman menilai Tipikor Polres Manggarai lamban mengusut dugaan penyelewengan raskin yang dilakukan Kadesnya.
“Kok lama sekali penanganannya oleh pihak tipikor? Yang terjadi di Waling sekarang kades lama telah melakukan intimidasi terhadap penerima raskin untuk menandatangani dokumen palsu terkait penerimaan raskin,” katanya melalui pesan WhatsApp, Rabu (19/4/2017) lalu.
Ia mengaku upaya kades ini sangat berbahaya bagi kelanjutan proses kasus ini. Jika dibiarkan, kata Hasiman, semua bukti penyelewengan raskin akan hilang.
“Ini suatu bentuk upaya penghilangan alat bukti. Warga yang menjadi korban,” pungkasnya.
Sementara, pihak Tipikor Polres Manggarai belum memberi konfirmasi meski sudah dihubungi melalui pesan singkat, Rabu (19/4/2017) lalu.
Seperti diketahui, Kades Waling Feliks Gat dilaporkan ke Polres Manggarai karena diduga menyeleweng raskin. Penyelewengan tersebut dilakukan dengan modus memotong jatah tiap RTSPM.
Jatah raskin yang seharusnya 180 kg per tahun dipotong 45-90 kg. Potongan ini dilakukannya setiap tahun.
Kades Gat pun membenarkan pemotongan tersebut. Tapi, ia membantah besaran potongan yang disebut warga. Menurutnya, potongan hanya sebesar 5 kg untuk menebus tunggakan pembelian tanah SMAN 8 Borong di Waling.
Ia mengklaim potongan tersebut wajar karena dibuat atas kesepakatan dengan penerima raskin.
Namun, klaim tersebut ditolak RTSPM. FS, seorang penerima raskin mengaku potongan tersebut dibuat sepihak Kades Gat tanpa melalui persetujuan bersama masyarakat.
Selain memotong jatah, Kades Gat juga disebut melakukan mark up harga tebus raskin. Raskin yang seharusnya Rp. 1600/kg, tapi di tangan Kades Gat harganya Rp. 2000/kg.
Tapi, tuduhan tersebut lagi-lagi dibantah Kades ini. Bahkan, ia menyebut tuduhan tersebut tak punya dasar sama sekali.
“Itu tidak benar. Soal harga itu 1.600 bukan 2.000 itu yang ditanda tangan KK RTS dan saya ada buktinya”, katanya melalui pesan singkat, Minggu (5/3/2017) lalu.(Ferdiano Sutarto Parman/VoN).