Bajawa, Vox NTT-Penyidik Polres Ngada telah mengirim berkas tahap pertama lima tersangka pengrusakan mobil milik Yayasan Abraham Maumere di SMK Santa Mathilda Nagekeo ke Kejaksaan.
Kelima tersangka yang adalah mantan guru SMK Santa Mathilda itu diduga telah memprovokasi para siswa untuk merusakkan mobil milik yayasan SMK Santa Mathilda Nagekeo.
Mereka ialah, mantan Kepsek Yustinus Karson Jogo bersama empat guru lainnya yakni, Bernadinus Kristomo Majeng, Kristifel Rano Wai, Petrus Salestinus Fernanades, dan Ignasius Deron.
Aksi itu disinyalir karena guru-guru tersebut tidak menginginkan adanya pergantian kepala sekolah baru di SMK Santa Mathilda.
Kasat Reskrim Polres Ngada Iptu Ridwan Kepada VoxNtt.com melalui pesan WhatsApp, Jumat (5/5/2017), mengatakan berkas penyidikan tahap pertama sudah dilimpahkan kepada pihak kejaksaan Negeri Ngada.
“Untuk berkas penyidikan tahap pertama ini sudah kami limpahkan dan menunggu hasil pihak kejaksaan apakah dalam berkas tersebut ada revisi atau tidak. Jika tidak maka kami akan segera melimpahkan berkas penyidikan tahap kedua sehinga Yustinus Karson Jogo, bisa segera dijadikan tahanan Kejaksaan,” ujarnya.
Atas perbuatannya, kelima guru itu terancam lima tahun penjara, karena melanggar pasal 170 KUHP ayat 1 yang berbunyi “barang siapa terang-terangan dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana paling lama lima tahun”. (Arkadius Togo/VoN)