Kota Kupang, Vox NTT-Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan pidana penjara dua tahun terhadap terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam pembacaan putusan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5/2017).
Ahok dinyatakan terbukti bersalah melakukan penodaan agama karena pernyataan soal Surat Al-Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.
Atas vonis tersebut, Forum Akademia NTT (FAN) menyampaikan beberapa poin pernyataan sikap yang diikuti 29 anggota FAN. Berikut butir-butir pernyataan sikap FAN:
1. Keputusan hakim yang hanya paham logika hukum prosedural jelas-jelas mengangkangi dasar Negara Republik Indonesia: Pancasila. Untuk itu penyidikan hukum harus dilakukan agar para hakim yang tidak mampu membedakan mana dasar negara, mana hukum golongan tidak mengadili urusan publik.
2. Kami menuntut agar para hakim dan politisi di Jakarta memikirkan eksistensi Republik Indonesia, daripada tenggelam dalam proses perebutan kekuasaan yang saling memecah belah.
3. Presiden sebagai Panglima Tertinggi Republik Indonesia harus bertindak tegas terhadap aparat negara yang membangkang dan tidak menjalankan ideologi negara.
4. Kondisi makar penggantian konsitusi negara yang dilakukan di Ibukota Negara merupakan tindakan pengkhianatan. Panglima TNI, hakim, wakil presiden maupun pensiunan jendral yang tidak paham hal dasar semacam ini harus mengundurkan diri dari jabatan publik.
5. Parade politik ketakutan yang dilakukan oleh ormas keagamaan yang didukung oleh elit politik semakin mengancam eksistensi Republik Indonesia.
6. Kami menolak ide pemecahan Negara Republik Indonesia yang ditunjukkan dengan menggunakan logika mayoritas populasi untuk negeri kepulauan Indonesia
7. Jakarta tidak lebih dari Batavia abad 21 yang terpisah dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Daerah Khusus Ibukota telah hanyut dalam nafsu perebutan kuasa.
8. Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara merupakan konsensus nasional para pendiri negara dari berbagai latar belakang ideologi dan agama, untuk itu dasar negara merupakan fondasi dasar seluruh organisasi dalam berinteraksi dalam kehidupan publik, tanpa terkecuali.
Atas nama Persatuan Indonesia kami menuntut dasar Republik Indonesia tidak diubah. Persatuan bukan lah persatean seperti yang diungkapkan oleh Bung Hatta sekian puluh tahun silam. Untuk itu di garis batas konsensus kebangsaan kita harus dinyatakan tegas, dan bukan sekedar omong kosong sejarah.
Kupang, 9 Mei 2017
Atas Nama Forum Academia NTT
Herman Seran
Max Regus
Zainal Abidin
Ragil Supriyanto Samid
Aurelius Teluma
Pius Rengka
Eric Robin
Yulius Suni
Oktaviana Djulete
Gusti Brewon
Shaleh Isre
Ommy Kolin
Stevie Johanes
Kasim Bapang
Alexander Aur Apelaby
Lanny Koroh
Dr. Elcid Li
Dr.Mery Kolimon
Dr.Ermi Ndoen
Dr.Ing. Jonatan Lassa
Dr.Wilson Therik
Dr.Andrey Damaledo
Dr.Paulus Liu
Dr.Linda Moata
Dr.Arnold Bria
Dr.Meylani Yo
Dr.Neil Rupidara
Dr.Hyron Fernandez
Dr.Asep Purnama
(Andre/VoN)