Ende, Vox NTT-Kepolisian Resort Ende berhasil menangkap pencuri motor di PLTD-PLN Jalan Gatot Subroto Ende pada awal April 2017. Pelaku yang diketahui Amrin Muhammad (34) asal Ende ini diringkus di Bali oleh aparat.
Kasat Reserse dan Kriminal Polres Ende, Iptu Jemmy Noke menjelaskan awalnya pelaku melarikan diri saat sedang pencarian di Ende.
Pelaku diketahui meninggalkan Kota Ende dan kabur menuju Bali.
“Selanjutnya tim melakukan penyelidikan tentang keberadaan tersangka yang akhirnya dapat informasi bahwa tersangka sudah kembali ke Bali,”ujar Kasat Jemy terpisah, Selasa (9/5/2017).
Setelah diketahui keberadaan pelaku kemudian ditangkap dan membawa ke Markas Polres Ende.
Proses penangkapan, jelas Jemy, atas kerja sama Polres Ende bersama Polrestabes Denpasar.
“Kami bersama Kanit Pidum dan anggota Buser dan sesampai di Bali atas bantuan Polrestabes Bali,”ucap Kasat Jemy.
“Tersangka dapat diringkus dan dibawa ke Ende untuk diproses lebih lanjut,”katanya lagi.
Ia menambahan perbuatan Muhammad dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun. (Ian Bala/VoN)