Labuan Bajo, Vox NTT– Usai Long Lee Alcc, wisatawan asal Singapura digigit komodo di Perkampungan Komodo, Selasa 3 Mei 2017 lalu, pihak Balai Taman Nasional Komodo (BTNK) mengeluarkan surat edaran yang berisi tentang himbauan kepada wisatawan yang ingin mengunjungi kawasan Taman Nasional Komodo.
Surat Edaran yang bernomor SE/305/BTNK-1/2017 itu dikeluarkan pada Jumat, 5 Mei 2017 dengan tembusan Direktur Jenderal KSDAE, Seketertaris Direktorat Jenderal KSDAE, Direktur kawasan Konservasi, Direktur pemanfaatan jasa lingkungan hutan konservasi, Bupati Manggarai Barat, Ketua DPRD Mabar, Kepala Balai KSDA NTT selaku koordinator UPT dan Kapolres Mabar.
Adapun isi surat edaran yang ditandatangani oleh kepala BTNK, Sudiyono itu yaitu sebagai berikut:
Pertama, setiap pengunjung wajib melaporkan diri ke petugas dan membeli tiket masuk dan tiket lainnya sebelum melakukan aktivitas wisata di dalam kasawan TNK agar dapat di pantau keamanan dan keselamatan pengunjung tersebut.
Kedua, setiap pengunjung di TNK wajib didampingi petugas selama melakukan aktivitas terutama aktivitas wisata di daratan mengingat adanya ancaman digigit satwa komodo maupun ancaman dari satwa liar.
Ketiga, setiap pengunjung agar memberikan informasi yang lengkap dan benar atas kondisi dirinya teruatama yang memiliki luka dan yang datang bulan bagi wanita untuk mendapatkan perhatian dan pengawalan secara khusus dari petugas BTNK.
Keempat, setiap pengunjung wajib mengikuti dan menaati semua aturan dan arahan petugas agar terhindar dari bahaya dan ancaman serangan satwa liar terutama serangan dan gigitan Komodo.
Kelima, para pemilik penginapan di kawasan TNK agar mendata secara rinci biodata pengunjung agar menginformasikan data tersebut kepada petugas BTNK.
Keenam, BTNK menginformasikan kepada pengunjung bahwa di Pulau Padar terdapat satwa Komodo sehingga untuk menghindar serangan satwa tersebut dan satwa liarnya maka BTNK menghimbau agar senantiasa selalu waspada.
Ketujuh, seiring dengan meningkatnya kunjungan wisatawan baik di darat dan laut berakibat pada terjadinya kerusakan terumbu karang di spot diving dan spor snoorkeling, meningkatnya jumlah sampah organik dan anorganik baik di daratan maupun di perairan dan vandalisme di beberapa tempat dalam kawasan.
Karena itu, dimohon kepada pihak terkait bersama-sama BTNK untuk menjaga keamanan kawasan dan kenyamanan pengunjung dengan mentaati kode etik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga kejadian serupa tidak terulang lagi.
Kedelapan, dalam rangka mengantisipasi biaya akibat adanya kecelakaan berwisata di dalam kawasan TNK, BTNK berencana akan mewajibkan setiap pengunjung untuk dimasukan ke dalam asuransi dengan beban dibebankan kepada setiap pengunjung.
Kesembilan, waktu pemberlakukan wajib asuransi serta besarnya bea pertanggungan asuransi akan disampaikan dalam waktu yang tidak terlalu lama.
Kepala BTNK, Sudiyono kepada VoxNtt.com, Selasa (9/5/2017) mengatakan surat edaran itu sudah dipasang di papan informasi di Pulau Rinca dan Komodo serta tempat umumnya.
Harapannya, para wisatawan yang akan mengunjungi obyek wisata dalam kawasan TNK agar menaati seluruh isi dalam surat edaran itu. (Gerasimos Satria/VoN).