Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HEADLINE»Surat Edaran Balai Taman Nasional Komodo bagi Wisatawan
HEADLINE

Surat Edaran Balai Taman Nasional Komodo bagi Wisatawan

By Redaksi10 Mei 20173 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Komodo (Foto: The Sun)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Labuan Bajo, Vox NTT– Usai Long Lee Alcc, wisatawan asal Singapura digigit komodo di Perkampungan Komodo, Selasa 3 Mei 2017 lalu, pihak Balai Taman Nasional Komodo (BTNK) mengeluarkan surat edaran yang berisi tentang himbauan kepada wisatawan yang ingin mengunjungi kawasan Taman Nasional Komodo.

Surat Edaran yang bernomor SE/305/BTNK-1/2017 itu dikeluarkan pada Jumat, 5 Mei 2017 dengan tembusan Direktur Jenderal KSDAE, Seketertaris Direktorat Jenderal KSDAE, Direktur kawasan Konservasi, Direktur pemanfaatan jasa lingkungan hutan konservasi, Bupati Manggarai Barat, Ketua DPRD Mabar, Kepala Balai KSDA NTT selaku koordinator UPT dan Kapolres Mabar.

Adapun isi surat edaran yang ditandatangani oleh kepala BTNK, Sudiyono itu yaitu sebagai berikut:

Pertama, setiap pengunjung wajib melaporkan diri ke petugas dan membeli tiket masuk dan tiket lainnya sebelum melakukan aktivitas wisata di dalam kasawan TNK agar dapat di pantau keamanan dan keselamatan pengunjung  tersebut.

Kedua, setiap pengunjung  di TNK wajib didampingi petugas selama melakukan aktivitas terutama aktivitas wisata di daratan  mengingat adanya ancaman digigit satwa komodo maupun ancaman dari satwa liar.

Ketiga, setiap pengunjung  agar memberikan informasi yang lengkap dan benar atas kondisi dirinya teruatama yang memiliki luka dan yang datang bulan bagi wanita untuk mendapatkan perhatian dan pengawalan secara khusus dari petugas BTNK.

Keempat, setiap pengunjung  wajib mengikuti dan menaati semua aturan dan arahan petugas agar terhindar dari bahaya dan ancaman serangan satwa liar terutama serangan dan gigitan Komodo.

Kelima, para pemilik penginapan di kawasan TNK agar mendata secara rinci biodata pengunjung agar menginformasikan data tersebut kepada petugas BTNK.

Keenam, BTNK menginformasikan kepada pengunjung bahwa di Pulau Padar terdapat satwa Komodo sehingga untuk menghindar serangan satwa tersebut dan satwa liarnya maka BTNK menghimbau agar senantiasa selalu waspada.

Ketujuh, seiring dengan meningkatnya kunjungan wisatawan baik di darat dan laut berakibat pada terjadinya kerusakan terumbu karang di spot diving dan spor snoorkeling, meningkatnya jumlah sampah organik dan anorganik baik di daratan maupun di perairan dan vandalisme di beberapa tempat dalam kawasan.

Karena itu, dimohon kepada pihak terkait bersama-sama BTNK untuk menjaga keamanan kawasan dan kenyamanan pengunjung dengan mentaati kode etik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga kejadian serupa tidak terulang lagi.

Kedelapan, dalam rangka mengantisipasi biaya akibat adanya kecelakaan berwisata di dalam kawasan TNK, BTNK berencana akan mewajibkan setiap pengunjung untuk dimasukan ke dalam asuransi dengan beban dibebankan kepada setiap pengunjung.

Kesembilan, waktu pemberlakukan wajib asuransi serta besarnya bea pertanggungan asuransi akan disampaikan dalam waktu yang tidak terlalu lama.

Kepala  BTNK, Sudiyono kepada VoxNtt.com, Selasa (9/5/2017) mengatakan surat edaran itu sudah dipasang di papan informasi di Pulau Rinca dan Komodo serta tempat umumnya.

Harapannya, para wisatawan yang akan mengunjungi obyek wisata dalam kawasan TNK agar menaati seluruh isi dalam surat edaran itu. (Gerasimos Satria/VoN).

 

Previous ArticleTim Sergap TNI Minta Bulog Tingkatkan Serapan Padi Petani Mabar
Next Article Kadis PPO Matim Tindak Tegas Kepsek yang Menghina Wartawan

Related Posts

51 Relawan Dapur SPPG Wolowae Ikuti Pelatihan Penjamahan Makanan, Cegah Keracunan MBG

7 Maret 2026

Pemda Manggarai Minta Penghuni Kosongkan Stan Penjual Tuak di Pasar Reo

7 Maret 2026

Ketua PSSI Manggarai Barat Buka O2SN Gugus 04 Namo di Lembor Selatan

7 Maret 2026
Terkini

Pelantikan Sekda Ngada Tanpa Persetujuan Gubernur Dinilai Bermasalah

7 Maret 2026

Mari Minum dan Membasuh Diri dari Sumber Air Hidup Kekal

7 Maret 2026

51 Relawan Dapur SPPG Wolowae Ikuti Pelatihan Penjamahan Makanan, Cegah Keracunan MBG

7 Maret 2026

Pemda Manggarai Minta Penghuni Kosongkan Stan Penjual Tuak di Pasar Reo

7 Maret 2026

Satgas Pangan Sidak Pasar, Pastikan Stok Aman dan Harga Stabil di Labuan Bajo Jelang Idul Fitri

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.