Ende, Vox NTT-Laporan Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP PMKRI) terhadap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq masih ditangani oleh Polda Metro Jaya.
Laporan PMKRI terkait dengan isi ceramah Rizieq di Pondok Kelapa, Jakarta Timur pada Desember 2016. PMKRI menilai ceramah tersebut melecehkan umat Katolik.
PMKRI Cabang Ende pada prinsipnya mendukung langkah PP PMKRI yang terus mendorong Kepolisian menindaklanjuti laporan terhadap Rizieq.
“Sebagai organisasi di tingkat cabang, kami dari PMKRI Cabang Ende tentunya mendukung sikap PP PMKRI dalam menindaklanjuti proses hukum terkait laparan dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh saudara Rizieq Shihab,”jelas Presidium Gerakan Kemasyarakatan PMKRI Ende, Angan Riwu melalui pesan singkat, Rabu (10/5/2017) malam.
PMKRI Cabang Ende berharap agar pihak penegak hukum dalam hal ini Kepolisian untuk segera memproses dugaan kasus tersebut.
Langkah ini menunjukan untuk menjaga eksistensi hukum sebagai panglima tertinggi di Indonesia.
“Bahwa pada dasarnya tidak ada yang kebal akan hukum. Untuk itu PMKRI Cabang Ende mendesak Polri untuk segera menuntaskan kasus ini,”tambah Angan tertulis.
PMKRI, jelas Angan, terus berkomitmen untuk mengawal proses hukum terhadap pentolan FPI yang dinilai telah menista agama Katolik.
Ia juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak terprofokasi dengan kasus tersebut.
“Kita biarkan polisi untuk menyelesaikan masalah ini sampai selesai. Dan kami akan terus mengawal kasus ini,”katanya.***(Ian Bala/VoN).