Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»PMKRI Ende Desak Polri Proses Laporan PP Terhadap Habib Rizieq
Regional NTT

PMKRI Ende Desak Polri Proses Laporan PP Terhadap Habib Rizieq

By Redaksi11 Mei 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Imam Besar Front Pembela Islam Habib Rizieq (Foto : Kompas.com)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ende, Vox NTT-Laporan Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP PMKRI) terhadap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq masih ditangani oleh Polda Metro Jaya.

Laporan PMKRI terkait dengan isi ceramah Rizieq di Pondok Kelapa, Jakarta Timur pada Desember 2016. PMKRI menilai ceramah tersebut melecehkan umat Katolik.

PMKRI Cabang Ende pada prinsipnya mendukung langkah PP PMKRI yang terus mendorong Kepolisian menindaklanjuti laporan terhadap Rizieq.

“Sebagai organisasi di tingkat cabang, kami dari PMKRI Cabang Ende tentunya mendukung sikap PP PMKRI dalam menindaklanjuti proses hukum terkait laparan dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh saudara Rizieq Shihab,”jelas Presidium Gerakan Kemasyarakatan PMKRI Ende, Angan Riwu melalui pesan singkat, Rabu (10/5/2017) malam.

PMKRI Cabang Ende berharap agar pihak penegak hukum dalam hal ini Kepolisian untuk segera memproses dugaan kasus tersebut.

Langkah ini menunjukan untuk menjaga eksistensi hukum sebagai panglima tertinggi di Indonesia.

“Bahwa pada dasarnya tidak ada yang kebal akan hukum. Untuk itu PMKRI Cabang Ende mendesak Polri untuk segera menuntaskan kasus ini,”tambah Angan tertulis.

PMKRI, jelas Angan, terus berkomitmen untuk mengawal proses hukum terhadap pentolan FPI yang dinilai telah menista agama Katolik.

Ia juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak terprofokasi dengan kasus tersebut.

“Kita biarkan polisi untuk menyelesaikan masalah ini sampai selesai. Dan kami akan terus mengawal kasus ini,”katanya.***(Ian Bala/VoN).

Ende
Previous ArticleAhok dan Wajah Keadilan
Next Article Lilin Warga Labuan Bajo untuk Ahok

Related Posts

PT SJA Sosialisasikan Rencana Tambang Mangan di Reok, Warga Kampung Jengkalang Nyatakan Dukungan

29 Juni 2026

Andy Liwun Minta Warga Tanjung Bunga Bersabar, Pekerjaan Jalan Latonliwo–Patisirawalang Tunggu Rekomendasi Tipikor

14 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026
Terkini

SMP Tujuh Tangkai Pulau Boleng Buka Pendaftaran Siswa Baru, Permudah Akses Pendidikan Anak Kepulauan

29 Juni 2026

Wali Kota Kupang: Tak Boleh Ada Intimidasi terhadap Tenaga Kesehatan

29 Juni 2026

Gubernur NTT Minta Aparat Penegak Hukum Profesional Usut Kematian Dokter Icha

29 Juni 2026

PT SJA Sosialisasikan Rencana Tambang Mangan di Reok, Warga Kampung Jengkalang Nyatakan Dukungan

29 Juni 2026

Usut Dugaan Intimidasi Dokter Icha, Polres TTU Diminta Bergerak Cepat dan Transparan

28 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.