Ende, Vox NTT-Kasus dugaan penyuapan atau gratifikasi terhadap delapan anggota DPRD Ende kembali diusut oleh aktivis PMKRI Ende.
Hal ini dikuatkan dengan beredarnya kopian kuitansi panjar pada media sosial (facebook) beberapa waktu lalu. Tertera sebesar 14,9 juta pada kopian bukti pembayaran tersebut.
Kasus yang sedang ditangani oleh Kepolisian Resort Ende ini dinilai tidak memberi efek jerat hukum bagi sejumlah oknum anggota dewan.
Ketua Presidium PMKRI, Ende Benyamin E. Bata mengatakan Kepolisian Resort Ende lamban menyelesaikan kasus korupsi di Ende. Dengan ini maka PMKRI secara organisatoris menyatakan mosi tidak percaya.
“Padahal masyarakat Ende sudah tahu dengan beredarnya kuitansi di media sosial. Kami minta supaya kasus ini dilanjutkan,”tegasnya dalam orasi di Markas Polres Ende pada Jumad (12/5/2017).
Ia menyebutkan kuitansi tersebut sudah bisa mengindikasikan setidaknya ada dugaan gratifikasi. Karena itu dia berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti.
Bata juga mengusulkan agar kasus dugaan gratifikasi dialihkan ke Kejaksaan Negeri Ende.
Senada dengan itu, Sekjen Leonardus Dua menegaskan bahwa kasus korupsi yang ditangani oleh Kepolisian Resort Ende kerap tidak dilanjutkan.
Ia menantang konsistensi Kepolisian untuk menuntaskan kasus dugaan gratifikasi pada sejumlah anggota DPRD Ende.
“Ini sudah bisa menjadi bukti kuat untuk penegak hukum dalam menindaklanjuti kasus dugaan gratifikasi tersebut. Beredarnya kuitansi ini sudah jelas bahwa penyuapan benar terjadi,”ucap Leonardus.
Sementara itu, Ketua DPRD Ende Herman Yosep Wadhi mengaku tidak mengetahui postingan kuitansi yang dibuat di facebook. Dia juga tidak mengetahui apa yang menjadi maksud dan tujuan dari ditayangkan kuitansi tersebut.
“Saya tidak mengerti maksud tayangnya kuitansi di facebook. Dan untuk tujuan apa saya tidak tahu. Karena itu saya tidak terlalu jauh mengomentari,”kata Hery kepada sejumlah wartawan belum lama ini.
Ia membenarkan kasus dugaan gratifikasi dari PDAM untuk perda penyerataan modal sudah ditangani pihak kepolisian. Untuk itu ia menyerahkan sepenuhnya kepada pihak Kepolisian.
Diketahui kasus yang berkaitan dengan penyertaan modal ke PDAM Tirta Kelimutu senilai Rp. 3,5 Miliar ditangani oleh Kepolisian Resort Ende. Sayangnya, kasus ini belum diselesaikan sesuai prosedur hukum.***(Ian Bala).