Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»PMKRI Sebut Edaran Kuitansi di Medsos Bukti Penyuapan di DRPD Ende
Regional NTT

PMKRI Sebut Edaran Kuitansi di Medsos Bukti Penyuapan di DRPD Ende

By Redaksi12 Mei 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Aktivis PMKRI Ende lakukan aksi terkait kasus dugaan gratifikasi di Mapolres Ende (Foto : Doc. PMKRI Ende)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ende, Vox NTT-Kasus dugaan penyuapan atau gratifikasi terhadap delapan anggota DPRD Ende kembali diusut oleh aktivis PMKRI Ende.

Hal ini dikuatkan dengan beredarnya kopian kuitansi panjar pada media sosial (facebook) beberapa waktu lalu. Tertera sebesar 14,9 juta pada kopian bukti pembayaran tersebut.

Kasus yang sedang ditangani oleh Kepolisian Resort Ende ini dinilai tidak memberi efek jerat hukum bagi sejumlah oknum anggota dewan.

Ketua Presidium PMKRI, Ende Benyamin E. Bata mengatakan Kepolisian Resort Ende lamban menyelesaikan kasus korupsi di Ende. Dengan ini maka PMKRI secara organisatoris menyatakan mosi tidak percaya.

“Padahal masyarakat Ende sudah tahu dengan beredarnya kuitansi di media sosial. Kami minta supaya kasus ini dilanjutkan,”tegasnya dalam orasi di Markas Polres Ende pada Jumad (12/5/2017).

Ia menyebutkan kuitansi tersebut sudah bisa mengindikasikan setidaknya ada dugaan gratifikasi. Karena itu dia berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti.

Bata juga mengusulkan agar kasus dugaan gratifikasi dialihkan ke Kejaksaan Negeri Ende.

Senada dengan itu, Sekjen Leonardus Dua menegaskan bahwa kasus korupsi yang ditangani oleh Kepolisian Resort Ende kerap tidak dilanjutkan.

Ia menantang konsistensi Kepolisian untuk menuntaskan kasus dugaan gratifikasi pada sejumlah anggota DPRD Ende.

“Ini sudah bisa menjadi bukti kuat untuk penegak hukum dalam menindaklanjuti kasus dugaan gratifikasi tersebut. Beredarnya kuitansi ini sudah jelas bahwa penyuapan benar terjadi,”ucap Leonardus.

Sementara itu, Ketua DPRD Ende Herman Yosep Wadhi mengaku tidak mengetahui postingan kuitansi yang dibuat di facebook. Dia juga tidak mengetahui apa yang menjadi maksud dan tujuan dari ditayangkan kuitansi tersebut.

“Saya tidak mengerti maksud tayangnya kuitansi di facebook. Dan untuk tujuan apa saya tidak tahu. Karena itu saya tidak terlalu jauh mengomentari,”kata Hery kepada sejumlah wartawan belum lama ini.

Ia membenarkan kasus dugaan gratifikasi dari PDAM untuk perda penyerataan modal sudah ditangani pihak kepolisian. Untuk itu ia menyerahkan sepenuhnya kepada pihak Kepolisian.

Diketahui kasus yang berkaitan dengan penyertaan modal ke PDAM Tirta Kelimutu senilai Rp. 3,5 Miliar ditangani oleh Kepolisian Resort Ende. Sayangnya, kasus ini belum diselesaikan sesuai prosedur hukum.***(Ian Bala).

Ende
Previous ArticleBKH : Saya Kembali ke NTT untuk Berjuang Bersama Rakyat
Next Article Bendera Merah Putih Raksasa Hiasi Aksi 1.000 Lilin Untuk Ahok di Labuan Bajo

Related Posts

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026

Perjuangan Mama Martina, Banting Tulang untuk Hidupi Keluarga sembari Rawat Suami Stroke

5 Maret 2026

KPB Program TEKAD Ponggeok Manggarai Kembangkan Penyulingan Minyak Cengkih

4 Maret 2026
Terkini

Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membentuk Generasi Remaja Berintegritas

7 Maret 2026

Tuhan sebagai Gembala dan Bapa Yang Penuh Belaskasih dan Mengampuni 

7 Maret 2026

Surat Cinta untuk Mama

7 Maret 2026

Imigrasi Labuan Bajo Gelar Sosialisasi Bersama Desa Binaan di Kabupaten Manggarai, Cegah TPPO dan TPPM

7 Maret 2026

Demokrat Kritik Bawaslu NTT Soal Pelanggaran Pemilu 2024

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.