Maumere, VoxNtt.Com- Calon independen Pilkada Sikka 2018 membutuhkan minimal 20.184 suara.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi Penyelenggara Pemilu Daerah (KPUD) Sikka, Vivano Bogar kepada VoxNtt.Com pada Jumad (12/5/2017) saat ditemui usai memberikan sosialisasi kepada tim kerja pasangan bakal calon independen, Roby Idong-Romanus Woga.
Menurut Vivano, syarat dukungan minimal untuk calon independen adalah sebesar 10% dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum Terakhir yakni Pilpres 2014 lalu. “Pilpres 2014 DPT kita 201.837,” ujarnya.
Selain itu, persebaran dukungan harus lebih dari 50% kecamatan di Sikka. Artinya, dengan total 21 kecamatan maka dukungan harus tersebar di lebih dari 11 kecamatan di Sikka.
Vivano menerangkan, sosialisasi tersebut dilakukan atas permintaan pasangan bakal calon independen, Roby Idong dan Romanus Woga.
Dalam sosialisasi tersebut, para komisioner KPUD Sikka memberikan penjelasan terkait syarat minimal dukungan, persebaran dukungan, tahapan kerja verifikasi, bagaimana perbaikan sampai dengan rapat pleno.
Sementara itu, salah satu komisioner KPU, Alfons Ase menyatakan hal penting yang perlu diperhatikan oleh pasangan calon independen adalah syarat dukungan yang diberikan dalam bentuk KTP dan Surat Pernyatan.
Ia menyebut, yang dimaksudkan dengan surat pernyataan adalah surat yang dikeluarkan oleh Dispendukcapil sebagai pengganti KTP.
Selain itu, ia menekankan pentingnya pasangan bakal calon independen untuk melakukan pendataan dukungan sesuai dengan alamat. Hal ini dikarenakan proses verifikasi dilakukan berdasarkan desa.
“Kalau berdasarkan KTP si pemberi dukungan beralamat di Kelurahan atau Desa A maka dia harus didata di form dukungan desa atau kelurahan tersebut agar tidak bermasalah saat verifikasi nanti,” ujarnya.
Ia menambahkan KPUD menyiapkan 3 bentuk form pendataan dukungan. Ketiga format atau model pendataan tersebut adalah format B1 KWK untuk dukungan perorangan dan kelompok, format B 1.1 KWK untuk dukungan orang-perorang dan B1.2 KWK untuk dukungan kolektif.
Pendaftaran resmi Calon Bupati dan Wakil Bupati Sikka rencananya akan dilakukan pada Januari 2018. Sementara itu, data daftar pemilih potensial baru akan diterima KPU pada November 2017.
“Verifikasi akan dilakukan dua tahap yakni verifikasi administrasi dan verifikasi faktual,” terang Alfons. (Are De Peskim/VoN).