Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Jika Mau Lolos Verifikasi, Ini Jumlah KTP yang Dibutuhkan Calon Independen Pilkada Sikka
Regional NTT

Jika Mau Lolos Verifikasi, Ini Jumlah KTP yang Dibutuhkan Calon Independen Pilkada Sikka

By Redaksi14 Mei 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Maumere, VoxNtt.Com- Calon independen Pilkada Sikka 2018 membutuhkan minimal 20.184 suara. 

Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi Penyelenggara Pemilu Daerah (KPUD) Sikka, Vivano Bogar kepada VoxNtt.Com pada Jumad (12/5/2017) saat ditemui usai memberikan sosialisasi kepada tim kerja pasangan bakal calon independen, Roby Idong-Romanus Woga.

Menurut Vivano, syarat dukungan minimal untuk calon independen adalah sebesar 10% dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum Terakhir yakni Pilpres 2014 lalu. “Pilpres 2014 DPT kita 201.837,” ujarnya.

Selain itu, persebaran dukungan harus lebih dari 50% kecamatan di Sikka. Artinya, dengan total 21 kecamatan maka dukungan harus tersebar di lebih dari 11 kecamatan di Sikka.

Vivano menerangkan, sosialisasi tersebut dilakukan atas permintaan pasangan bakal calon independen, Roby Idong dan Romanus Woga. 

Dalam sosialisasi tersebut, para komisioner KPUD Sikka memberikan penjelasan terkait syarat minimal dukungan, persebaran dukungan, tahapan kerja verifikasi, bagaimana perbaikan sampai dengan rapat pleno.

Sementara itu, salah satu komisioner KPU, Alfons Ase menyatakan hal penting yang perlu diperhatikan oleh pasangan calon independen adalah syarat dukungan yang diberikan dalam bentuk KTP dan Surat Pernyatan.

 Ia menyebut, yang dimaksudkan dengan surat pernyataan adalah surat yang dikeluarkan oleh Dispendukcapil sebagai pengganti KTP.

Selain itu, ia menekankan pentingnya pasangan bakal calon independen untuk melakukan pendataan dukungan sesuai dengan alamat. Hal ini dikarenakan proses verifikasi dilakukan berdasarkan desa. 

“Kalau berdasarkan KTP si pemberi dukungan beralamat di Kelurahan atau Desa A maka dia harus didata di  form dukungan desa atau kelurahan tersebut agar tidak bermasalah saat verifikasi nanti,” ujarnya.

Ia menambahkan KPUD menyiapkan 3 bentuk form pendataan dukungan. Ketiga format atau model pendataan tersebut adalah format B1 KWK untuk dukungan perorangan dan kelompok, format B 1.1 KWK untuk dukungan orang-perorang dan B1.2 KWK untuk dukungan kolektif.

Pendaftaran resmi Calon Bupati dan Wakil Bupati Sikka rencananya akan dilakukan pada Januari 2018. Sementara itu, data daftar pemilih potensial baru akan diterima KPU pada November 2017.

“Verifikasi akan dilakukan dua tahap yakni verifikasi administrasi dan verifikasi faktual,” terang Alfons. (Are De Peskim/VoN).

Sikka
Previous ArticleDari 158, Sudah 20 Paket Proyek yang Dilelangkan di Ngada
Next Article Ribuan Warga Sikka Nyalakan Lilin Solidaritas untuk Ahok

Related Posts

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026

Perjuangan Mama Martina, Banting Tulang untuk Hidupi Keluarga sembari Rawat Suami Stroke

5 Maret 2026

KPB Program TEKAD Ponggeok Manggarai Kembangkan Penyulingan Minyak Cengkih

4 Maret 2026
Terkini

Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membentuk Generasi Remaja Berintegritas

7 Maret 2026

Tuhan sebagai Gembala dan Bapa Yang Penuh Belaskasih dan Mengampuni 

7 Maret 2026

Surat Cinta untuk Mama

7 Maret 2026

Imigrasi Labuan Bajo Gelar Sosialisasi Bersama Desa Binaan di Kabupaten Manggarai, Cegah TPPO dan TPPM

7 Maret 2026

Demokrat Kritik Bawaslu NTT Soal Pelanggaran Pemilu 2024

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.