Kota Kupang, Vox NTT-Dalam waktu dekat akan ada pergantian Sekertaris Daerah (Sekda) provinsi NTT untuk menggantikan Frans Salem yang akan mengakhiri masa jabatannya pada 1 Juli 2017 mendatang.
Saat ini Pemprov NTT sedang memroses calon Sekda baru melalui panitia seleksi (Pansel) yang didahului dengan membuka pendaftaran bakal calon.
Peraturan Pemerintah No 11 TAHUN 2017 Tentang Managemen Pegawai Negeri Sipil khususnya pasal 26 menjelaskan tiga tahapan dalam proses seleksi yakni seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar dan seleksi kompetensi bidang.
Seleksi administrasi dilakukan untuk mencocokkan antara persyaratan administrasi dengan dokumen pelamaran yang disampaikan oleh pelamar.
Seleksi kompetensi dasar dilakukan untuk menilai kesesuaian antara kompetensi dasar yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi dasar PNS. Standar kompetensi dasar meliputi karakteristik pribadi, intelegensia umum, dan wawasan kebangsaan.
Seleksi kompetensi bidang dilakukan untuk menilai kesesuaian antara kompetensi bidang yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi bidang sesuai dengan kebutuhan Jabatan.
Surat Edaran Cacat Hukum?
Saat ini beredar beberapa nama yang telah dan akan mendaftar di berbagai media masa. Surat edaran dari Sekda NTT, Frans Salem sebagai ketua panitia seleksi juga telah diedar ke beberapa calon yang ingin mendaftar.
Namun surat edaran ini disinyalir cacat hukum karena mencantumkan beberapa persyaratan yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2017 Tentang Managemen Pegawai Negeri Sipil.
Salah seorang bakal calon Sekda NTT yang tidak mau disebutkan namanya mengungkapkan dalam surat edaran Sekda tersebut tercantum beberapa persyaratan seperti calon Sekda harus eselon 2A, telah menjabat di dua dinas berbeda, harus sudah lima tahun dalam eselon 2, harus menunjukan sertifikat Pim 2, dll.
Namun berdasarkan penelusuran VoxNtt.com keriteria yang diterangkan dalam surat edaran tersebut bertentangan dengan PP di atas.
Ada beberapa persyaratan yang diterangkan dalam PP No 11 tahun 2017 tersebut sebagaimana tercantum dalam pasal 107 point b yakni:
- Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV;
- Memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi Jabatan yang ditetapkan;
- Memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat selama 7 (tujuh) tahun;
- Sedang atau pernah menduduki JPT pratama atau JF jenjang ahli utama paling singkat 2 (dua) tahun;
- Memiliki rekam jejak Jabatan, integritas, dan moralitas yang baik;
- Usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun; dan
- Sehat jasmani dan rohani.
Dari uraian ini maka dapat disimpulkan beberapa item kriteria yang tertera dalam surat edaran Sekda NTT di atas bertentangan dengan PP No 11 tahun 2017.
Jika kriteria ini tetap dipaksakan maka dapat dipastikan sekda terpilih cacat hukum dan kemungkinan akan bermasalah dikemudian hari karena bertentangan dengan Permen tersebut. (VoN).