Ende, Vox NTT-Sebanyak 20 orang anggota DPRD Ende tidak mengikuti rapat paripurna satu pada masa sidang tiga Tahun 2016-2017.
Rapat dengan dua agenda yakni pertama, penyampaian nota penjelasan lima buah Ranperda oleh Bupati Marsel Petu.
Agenda kedua, penjelasan pimpinan panitia kerja DPRD Ende atas ranperda tentang pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat hukum adat di Kabupaten Ende yang dibacakan oleh Yohanes Don Bosco Rega.
Pantauan VoxNTT pada Rabu (17/5), sidang tetap dilanjutkan dan dibuka oleh Ketua DPRD, Herman Yosep Wadhi yang dihadiri Bupati Ende serta jajaran SKPD.
Rapat yang dimulai pada pukul 11.30 Wita ini hanya dihadiri 10 orang anggota dewan. Sedangkan 20 orang anggota dewan tidak hadir tanpa keterangan.
Sementara berdasarkan daftar hadir tercatat 14 anggota dewan yang sudah melakukan tanda tangan. Karena sidang molor, empat anggota dewan lainnya pulang lebih awal.
Berikut nama-nama anggota dewan yang hadir.
Herman Yosep Wadhi (Pemimpin sidang), Albertus Vinsensius Tani, Philipus Kami, Abidin Haji Sulaiman, Johanes pela, Haji Pua Ndale, Ambrosius Reda, Aleksius Pati, Siti Hajarul Hatuti dan Yohanes Don Bosco Rega. (Ian Bala/VoN)