Kefamenanu,Vox NTT- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Timor Tengah Utara (TTU) yang berasal dari partai Gerindra dan Nasdem tidak mendapatkan jabatan apapun pada kocok ulang Alat Kelengkapan Dewan (AKD) kali ini.
Hasil tersebut diperoleh saat sidang pleno pemilihan AKD yang digelar di gedung DPRD TTU, Rabu (17/05/2017).
Pantauan VoxNtt.com, sidang pleno pemilihan AKD dipimpin langsung oleh Ketua DPRD TTU Frengki Saunoah, Wakil ketua I Amandus Nahas dan wakil ketua II Yoseph Nube.
Sidang tersebut sempat memanas saat pemilihan unsur pimpinan Komisi B. Itu terjadi perdebatan antara pimpinan sidang Frengki Saunoah dan Anggota DPR dari Fraksi Gerindra Kristo Haki.
Perdebatan dipicu oleh keputusan ketua DPRD TTU yang menolak menganulir surat dari partai Gerindra guna mengubah komposisi anggota Fraksi Gerindra pada AKD.
Keputusan menolak surat yang diajukan oleh partai Gerindra tersebut lantaran pimpinan DPRD TTU menilai tidak sah dan tidak sesuai dengan mekanisme surat menyurat yang benar. Surat itu hanya ditandatangani oleh wakil ketua Gerindra tanpa ketua partai maupun sekretaris.
Perdebatan berakhir dengan sikap Kristo Haki yang memilih keluar dari ruang sidang komisi B.
Meskipun Kristo Haki memilih walk out, namun sidang pleno pemilihan ketua Komisi B tetap dilanjutkan.
Selain Kristo, 2 anggota Fraksi Gerindra lainnya atas nama Fabianus Alisono dan Yasintus Usfal juga menolak mengikuti sidang pleno pemilihan AKD tersebut.
Informasi yang dihimpun, sidang pleno pemilihan AKD ini berhasil memilih Carolus Sonbay (F-PDIP) sebagai ketua Komisi A, Arifintus Talan (F-Gerindra dari partai PKS) ketua Komisi B, Maria Filiana Tahu (F-PDIP) ketua komisi C, Agustinus Tulasi (F-Golkar) Ketua Badan Legislasi serta Hubertus Bana (F- Persatuan Rakyat) sebagai ketua Badan Kehormatan.
Ketua DPRD TTU, Frengki Saunoah kepada awak media usai sidang pleno mengungkapkan bahwa rotasi unsur pimpinan AKD itu sebagai bagian dari pelaksanaan tata tertib DPR yang wajib dilaksanakan setiap dua setengah tahun.
“Yang kita laksanakan hari ini sudah tertuang dalam tatib dan juga merupakan suatu bentuk penyegaran di tubuh DPRD TTU jadi walaupun sudah terlambat wajib dilaksanakan,” tandas politisi PDIP tersebut.
Frengki menambahkan, pada masa pimpinan AKD periode pertama, DPRD TTU berhasil menetapkan 1 Ranperda Inisiatif menjadi Perda.
Sedangkan Ranperda yang diajukan oleh pemerintah daerah cukup banyak yang sudah dihasilkan menjadi Perda. NAmun dirinya mengaku lupa jumlah pastinya berapa.
Terpisah ketua Fraksi Nasdem, Paulus Naibesi ketika diminta tanggapannya mengaku menerima hasil sidang pleno tersebut .
“Kita Nasdem tidak keberatan,kita bagi-bagi. Saya 2 tahun lalu dapat sekretaris komisi A, biar kita rolling,tidak soal om,” komentarnya singkat.
Sementara itu, Ketua Fraksi Gerindra Yasintus Usfal ketika dikonfirmasi melalui wakil ketua Fraksi Kristo Haki mengatakan, pihaknya belum bisa nyatakan sikap menolak atau menerima hasil keputusan sidang pleno tersebut.
Itu lantaran masih menunggu ketua DPC partai Gerindra TTU yang saat ini sementara berada di luar kota.
“Kita belum bias nyatakan sikap menerima atau menolak karena kita masih menunggu ketua partai kembali,” tegasnya. (Eman Tabean/VoN)