Labuan Bajo, Vox NTT- Beberapa hari terakhir publik dihebohkan dengan pemberitaan terkait aksi Pina Yanti Pakpahan, dokter yang bertugas di Kantor Kesehatan Pelabuhan wilayah kerja Labuan Bajo, Manggarai Barat (Mabar).
Pasalnya, Dokter Vina telah menggagalkan Pungli di kantor tempat kerjanya. Namun niatnya itu malah mendapat kekerasan verbal dan nyaris kena jotos dari pimpinannya.
Baca: Niat Gagalkan Pungli, Dokter Pelabuhan Labuan Bajo Nyaris Kena Jotos Atasannya
Merasa diintimidasi, wanita berdarah Batak ini kemudian melaporkan atasannya ke pihak Polres Mabar. Saat ini laporannya sedang ditangani pihak Polres Mabar.
Pasca aksi Dokter Vina ramai diberitakan di media massa, Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kupang Daniel Supodo akhirnya memberikan klarifikasi.
Surat klarifikasi Daniel lengkap dengan cap dan tangannya didapatkan VoxNtt.com dari media sosial (medsos) facebook. Surat itu diposting oleh pemilik akun Dominggo Lenda mengomentari salah satu berita tentang Dokter Vina di dinding akun Vox Ntt Manggarai. (Adrianus Aba/VoN)
Berikut isi surat klarifikasi tersebut:
SURAT KLARIFIKASI PEMBERITAAN INFORMASI DI MEDIA ONLINE TERKAIT DUGAN PUNGLI PADA KANTOR KESEHATAN PELABUHAN KUPANG WILAYAH KERJA PELABUHAN LAUT LABUHAN BAJO
Nomor: TU.0/VII.36.01/2064/2017
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama :DANIEL SUPODO, ST, DIPL.SC, MSC PH
NIP :198203241984031002
Jabatan :Kepala Kantor
Unit Kerja : Kantor Kesehatan Pelabuhan Kupang
Melakukan klarifikasi sehubung dengan pemberitaan beberapa media online (BeritaSatu.com,voxntt.com. www.floresa.co, IndonesiaSatu.co) menyebutkan bahwa:
- Saudari dr. Pina Yanti Pakpahan melaksanakan pemberantasan pungli pada Kantor wilayah kerja Pelabuhan Laut Labuhan Bajo namun berimbas kepadaPembebasan tugas oleh atasanya. (BERITA SATU.COM)
- Publik telah menilai secara sepihak berdasarkan pemberitaan meda-media online yang menyebutkan bahwa ada dugaan pungli pada Kantor Kesehatan Pelabuhan Kupang wilayah Kerja Pelabuhan Laut Labuan Bajo.
Berdasarkan pemberitaan yang termuat pada butir 1 dan 2 saya selaku Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kupang melakukan klarifikasi sekaligus memberikan informasi yang benar kepada publik dan khususya kepada media-media onine BeritaSatu.com,voxntt.com. www.floresa.co, IndonesiaSatu.co bahwa:
- Saudari dr. Pina Yanti Pakpahan dibebas tugaskan bukan karena melakukan upaya pemberantasan pungli atau korupsi pada Kintor Kesehatan Pelabuhan Kupang wilayah Kerja Pelaburan Laut Labuhan Bajo, tetapi dibebas tugaskan karena yang bersangkutan melakukan tindakan INDISIPLINER sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ASN no. 50 Tahun 2014, PP No 53 Tahun 2010 Tentang Displin PNS dan PP No 11 Tahun 2011 tentang Managemen Pegawai Negeri Sipil. Perlu saya jelaskan bahwa saudari dr. Pina Yanti Pakpahan terhitung mulai tanggal 1 Maret 2017 dengan Surat Keputusan nomor KP.01.03/VIII.36.01/677/2017 tanggal 17 Februari 2017 telah diperintah untuk bertugas di Wilayah kerja Pelabuhan Laut Lembata namun yang bersangkutan membangkang dan tidak mengindahkan perintah saya. Padahal sebagai Apratur Sipil Negara (ASN) siap untuk ditempatkan dimana saja di wilayah Kesatuan Republik Indonesia.
- Berdasarkan pemberitaan pada media online (BeritaSatu.com, www.floresa.co, IndonesiaSatu.co) publik seakan-akan menilai bahwa telah terjadi praktek pungli pada Kantor Kesehatan Pelabuhan Kupang wilayah Kerja Pelabuhan Laut Labuhan Bajo, dan pada kesempatan ini saya dapat meluruskan informasi yang benar bahwa TIDAK ADA PUNGLI PADA KANTOR KESEHATAN PELABUHAN KUPANG WILAYAH KERJA PELABUHAN LAUT LABUHAN BAJO. Publik perlu mengetahui bahwa Kantor Kesehatan Pelabuhan Kupang sejak tahun 2014 telah melakukan penandatanganan pakta integritas bagi seluruh pegawai KKP Kupang, dan pada tahun 2015 kami mencanangkan zona integritas dalam rangka membangun wilayah Bebas Dari Korupsi pada seluruh Wilayah Kerja di Propinsi Nusa Tenggara Timur. Dan ini merupakan komitmen yang telah dibangun untuk membentuk sistem tatakelola pemerintahan yang bersih dan melayani di Propinsi Nusa Tenggara Timur.
- Seluruh Peneriman Negara Bukan Pajak pada Kantor Kosehatan Pelabuhan Kupang sesuai PP nomor 21 Tahun 2013 Tentang Jenis dan Tarif PNBP pada Kementerian Kesehatan dlakukan melalui sistem biling pada Simponi online, kemudian membayar pada bank-bank yang terdekat di wilayah setempat. Khusus untuk wilayah kerja yang tidak memiliki akses simponi online karena keterbatasan sarana jaringan internet, maka para wajib bayar melakukan pembayaran secara tunai kepada petugas kesehatan pelabuhan sesuai tarip yang telah ditetapkan dalam PP 21 tentang Jenis dan Tarif PNBP pada Kementerian Kesehatan dan selanjutnya langsung disetor ke kas Negara.
Demikian surat klarifikasi ini dibuat agar masyarakat dapat mengetahui kondisi yang sesungguhnya.
Kupang, 21 Mei 2017
KEPALA KKP KUPANG
DANIEL SUPODO, ST, DIPL.SC, MSC PH
NIP :198203241984031002