Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Human Trafficking NTT»Tersangka Kasus Human Trafficking di TTU Terancam 15 Tahun Penjara
Human Trafficking NTT

Tersangka Kasus Human Trafficking di TTU Terancam 15 Tahun Penjara

By Redaksi24 Mei 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Adelci J.A.Teiseran,SH kuasa hukum tersangka Daniel
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu,Vox NTT-Tersangka kasus dugaan human trafficking, Daniel Radja Pono yang ditangkap Polres Kabupaten Kupang di Naibonat pada Januari 2017 lalu terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan minimal 3 tahun serta denda minimal Rp 120 juta.

Tersangka Daniel diduga kuat hendak memberangkatkan 24 orang tenaga kerja asal TTU ,TTS dan Malaka ke Kalimantan untuk bekerja di perkebunan kelapa sawit tanpa mengantongi dokumen resmi dari instansi terkait.

Tersangka disangkakan  pasal 2 ayat 1 junto pasal 10 junto pasal 17 undang-undang No 21 tahun 2007  tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.

Primus Tan, Kanit  Tindak Pidana Tertentu Polres TTU saat melakukan pelimpahan tahap II ke Kejari TTU pada Rabu (24/05/2017) menjelaskan bahwa pelimpahan tahap II yang dilakukan hari ini(Rabu) sesuai dengan petunjuk dari pihak kejaksaan.

“Hari ini, kita lakukan pelimpahan tahap II tersangka kasus Human trafficking Daniel Radja Pono dengan barang bukti berupa 1 unit bus dan juga beberapa dokumen seperti kartu keluarga, handphone serta beberapa dokumen lainnya”tandas Primus.

Terkait kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini, Primus menjelaskan bahwa sesuai penyelidikan yang dilakukan oleh pihaknya, belum ditemukan  kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini.

Lebih lanjut Primus mengungkapkan bahwa terkait adanya bukti bahwa tersangka mengantongi surat tugas dari perusahaan, dirinya menegaskan bahwa memang benar ada surat tugas tersebut namun nama yang tertera dalam surat tugas tersebut bukan atas nama tersangka.

Menanggapi sangkaan itu, Adelci J.A.Teiseran, kuasa hukum tersangka menegaskan bahwa pada prinsipnya pihaknya menghargai proses hukum yang sedang berlangsung sehingga secepatnya bisa dibuktikan apakah kliennya benar-benar bersalah atau tidak. (Eman/VoN).

TTU
Previous ArticlePuluhan Penjual Ikan Geruduk Kantor Koperindag Matim
Next Article Ngada Jadi Tuan Rumah Pameran Museum Keliling Pemprov NTT

Related Posts

Gabriel Goa Desak Penuntasan Kasus TPPO Mariance Kabu dan Yuliana Dopo

6 Juni 2026

DPRD NTT Didorong Segera Bahas Ranperda Perlindungan Pekerja Migran dan TPPO

21 Mei 2026

Jaringan Antar Iman Desak Negara Serius Tangani Perdagangan Orang

14 Mei 2026
Terkini

Karya untuk Makan dan Minum dalam Persekutuan Tubuh dan Darah Kristus

7 Juni 2026

Gabriel Goa Desak Penuntasan Kasus TPPO Mariance Kabu dan Yuliana Dopo

6 Juni 2026

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.